SULTRAWINN.COM, KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kolaka telah memeriksa AA yang disebut berperan sebagai penyedia benih sawit. Meski telah diperiksa, hingga kini AA masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, mengatakan AA telah diperiksa penyidik sebanyak satu hingga dua kali terkait perkara tersebut.
“AA diperiksa antara satu atau dua kali. Dia penyedia benih,” ujar Romadu saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (13/8/2026).
Romadu menegaskan, pemeriksaan terhadap AA belum mengubah status hukumnya dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini saksi,” tegasnya.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejari Kolaka telah memeriksa ratusan saksi dan seorang saksi ahli. Pemeriksaan juga diperluas hingga ke tingkat kementerian.
Romadu mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Perkebunan di Jakarta terkait pelaksanaan Program PSR.
“Pemeriksaan masih dilakukan. Pihak Kementerian Perkebunan sudah diperiksa,” katanya.
Selain memeriksa saksi, penyidik Kejari Kolaka juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari dan mengamankan barang bukti.
Pada 18 Juni 2026, penyidik menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Kompleks Citraland Kendari yang dikaitkan dengan AA selaku penyedia benih sawit.
Dari rangkaian tindakan penyidikan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, Kejari Kolaka masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengurai peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan Program PSR pada Kelompok Tani Bukit Beringin.
Penyidikan masih berlangsung dan status AA tetap sebagai saksi sampai adanya perkembangan hukum lebih lanjut.












