Anton Timbang Masih Tersangka, Kehadirannya di Istana Jadi Perhatian

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kehadiran Anton Timbang dalam agenda pertemuan bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara menjadi perhatian. Pasalnya, Anton masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Anton sebelumnya juga menjadi perhatian setelah tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan alasan sakit.

Anton terlihat menghadiri agenda Presiden Prabowo bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah serta sejumlah asosiasi dunia usaha pada Jumat (31/7/2026).

Kehadirannya dalam agenda tersebut menjadi sorotan karena perkara yang menjeratnya masih dalam proses hukum.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi penanganan perkara Kejaksaan, cms-publik.kejaksaan.go.id, perkara Anton Timbang telah memasuki tahap I atau penerimaan berkas perkara dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.

Dalam laman tersebut, Anton Timbang tercantum sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Hingga Minggu (2/8), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa balasan.

Sementara itu, praktisi hukum Sultra Andre Darmawan menyoroti kehadiran Anton dalam agenda di Istana Negara. Ia mempertanyakan status hukum Anton yang masih sebagai tersangka, namun tetap dapat menghadiri agenda tersebut.

Menurut Andre, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara dugaan penambangan ilegal.

“Sejak ditetapkan tersangka bulan Maret, tetapi tidak ditahan, bahkan masuk Istana dan berfoto dengan Presiden. Sepertinya slogan Presiden yang memberantas tambang ilegal cuma omon-omon,” ujar Andre.

Anton Timbang yang juga Direktur Utama PT Masempo Dalle ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada Oktober hingga Desember 2025 di kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Lokasi tambang seluas 141,91 hektare itu sebelumnya telah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden Prabowo pada Oktober 2025. Namun, penyidik menduga aktivitas pertambangan masih berlangsung setelah penyegelan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni sebelumnya menyebut pihaknya menemukan aktivitas pertambangan yang masih berjalan meski kawasan tersebut telah disegel.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menyita dua tongkang yang mengangkut sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel. Nilai jual ore tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5,3 miliar.

Selain Anton Timbang, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga menetapkan M. Sanggoleo, yang menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.