Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR Rp7,5 Miliar di Kolaka Belum Tetapkan Tersangka

SULTRAWINN.COM, KOLAKA – Penyidikan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2020–2022 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih menjadi pertanyaan hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka sebelumnya telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan program tersebut.

Sorotan terhadap perkembangan perkara itu disampaikan Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sultra. Ketua KPJN Sultra, Asis, meminta Kejari Kolaka menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.

Menurut Asis, perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program PSR pada Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar dari APBN.

Ia menduga terdapat persoalan dalam proses penetapan penerima bantuan, termasuk dugaan ketidaksesuaian persyaratan kelompok tani penerima program.

“Langkah penyidikan Kejari Kolaka terbilang agresif di awal. Tim Pidsus sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. Tak berselang lama, penyidik juga menggeledah kediaman salah seorang anggota DPRD Provinsi Sultra di Kendari yang diduga berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa,” katanya, Rabu (12/8/2026).

Asis menilai, rangkaian tindakan penyidikan tersebut perlu diikuti dengan kejelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Proses penggeledahan dinas sampai rumah pejabat sudah dilakukan, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian siapa yang bertanggung jawab. Kejari Kolaka harus transparan dan jangan terkesan mengulur waktu,” ujarnya.

KPJN Sultra juga meminta aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Asis mengaku khawatir muncul dugaan bahwa perkara tersebut tidak ditangani secara serius apabila prosesnya berlangsung tanpa kejelasan perkembangan.

“Kita pertanyakan kenapa kasus ini seolah-olah diulur. Kami akan mengawal proses ini sampai ada kejelasan dari Kejari Kolaka,” tutupnya.