2.641 PPPK Paruh Waktu Sultra Terima Rapel Gaji Enam Bulan, DPRD Apresiasi Pemprov

Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Isra

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Sebanyak 2.641 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Sulawesi Tenggara mulai menerima rapel gaji selama enam bulan. Pencairan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Sultra.

La Isra menilai pembayaran rapel tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memenuhi hak para PPPK yang telah menjalankan tugas di berbagai organisasi perangkat daerah.

“Alhamdulillah, rapel gaji PPPK Paruh Waktu akhirnya sudah dicairkan. Ini tentu menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga PPPK yang selama ini menunggu realisasi hak mereka,” ujar La Isra yang juga Ketua Fraksi Gerindra,  Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pencairan rapel diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para pegawai sekaligus menjadi penyemangat dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sultra yang memastikan proses pencairan berjalan dengan baik sehingga seluruh PPPK yang berhak dapat menerima pembayaran sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mencairkan rapel gaji enam bulan kepada 2.641 PPPK Paruh Waktu. Proses penyaluran tersebut dipantau langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk memastikan pencairan berlangsung lancar.

Dengan terealisasinya pembayaran rapel itu, diharapkan tidak ada lagi tunggakan hak pegawai sehingga para PPPK dapat lebih fokus menjalankan tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.