Kejati Sultra Sita Dokumen PT WIL dalam Pengusutan Kasus PT Babarina Putra Sulung

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Penyidikan kasus dugaan penambangan ilegal yang menyeret PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki tahap lanjutan. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan hingga dokumen perusahaan tambang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.

“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Sugeng kepada Anoatimes.com beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, penyidik telah menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan terkait aktivitas penjualan ore nikel yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Beberapa dokumen yang diamankan di antaranya satu lembar invoice downpayment dari PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) kepada PT Mineral Niaga Jaya senilai Rp2 miliar tertanggal 26 April 2022.

Selain itu, penyidik juga menyita satu lembar invoice pembayaran 20 persen penjualan ore nikel beserta kekurangan pembayaran volume oleh PT WNN kepada PT Mineral Niaga Jaya senilai Rp1,18 miliar tertanggal 13 April 2022.

Tidak hanya itu, dua lembar invoice tambahan periode April 2022 juga turut diamankan, masing-masing senilai Rp1,52 miliar dan Rp1,72 miliar.

Penyidik juga mengamankan satu bundel dokumen perjanjian jual beli nikel antara PT Mineral Niaga Jaya dan PT Wijaya Nikel Nusantara dengan Nomor: 003/I-CTR/MNJ-WNN/IV/2022 tertanggal 25 April 2022.

Selain menelusuri aliran transaksi perusahaan, Kejati Sultra juga melakukan pengembangan terhadap dokumen dan transaksi keuangan milik H. Tasman.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan lima buku rekening Bank Mandiri atas nama Tasman yang diterbitkan dari KCP Kolaka dan KC Jakarta Pondok Indah dengan periode transaksi tahun 2021 hingga 2022. Sejumlah bukti transaksi keuangan juga turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Di sisi lain, penyidik juga menyita puluhan bundel dokumen perusahaan yang meliputi dokumen kerja, dokumen lingkungan UKL-UPL, izin Terminal Khusus (Tersus), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari sejumlah perusahaan tambang.

Beberapa perusahaan yang dokumennya turut diamankan antara lain PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Kejati Sultra masih melakukan pendalaman terhadap saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.