SULTRAWINN.COM, KENDARI – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) menegaskan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan berdasarkan perizinan resmi serta berada dalam pengawasan instansi pemerintah yang berwenang. Pernyataan itu disampaikan menanggapi pemberitaan terkait rencana gugatan lingkungan oleh Perkumpulan Forum Alam Nusantara (P. FAN) terhadap perusahaan tambang tersebut.
Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, mengatakan perusahaan menghormati hak setiap pihak dalam menyampaikan aspirasi maupun melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas pertambangan. Namun, ia menilai setiap dugaan pencemaran atau pelanggaran lingkungan harus dibuktikan secara objektif dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam negara hukum, dugaan tidak dapat langsung disamakan dengan kesimpulan adanya pelanggaran. Seluruh klaim wajib diuji melalui data, fakta lapangan, kajian ilmiah, dan mekanisme pembuktian yang sah,” kata Alvian, dalam keterangannya.
Menurut dia, narasi yang berkembang di ruang publik saat ini lebih banyak dibangun atas asumsi dan kekhawatiran, bukan berdasarkan hasil audit lingkungan maupun putusan lembaga yang berwenang.
Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan di sekitar wilayah masyarakat tidak otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran hukum selama berada dalam wilayah izin yang sah, memenuhi kaidah Good Mining Practice, memiliki persetujuan lingkungan, serta menjalankan pengendalian dampak sesuai ketentuan.
“Penilaian terhadap aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan persepsi visual atau opini sepihak. Harus ada parameter teknis, data spasial, dan hasil pengawasan resmi,” ujarnya.
PT WIN juga menanggapi isu relokasi warga yang mulai berkembang di ruang publik. Menurut perusahaan, relokasi bukan kewajiban otomatis dalam setiap kegiatan pertambangan dan hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis serta rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Perusahaan menyebut selama ini aktivitas operasional turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, di antaranya melalui penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan aktivitas usaha mikro, serta kontribusi sosial di wilayah operasional.
Karena itu, PT WIN mengingatkan agar isu lingkungan tidak dijadikan alat pembentukan opini tanpa verifikasi yang menyeluruh.
“Kita semua tentu mendukung perlindungan lingkungan hidup. Namun pendekatan yang dibangun harus objektif, berbasis data, dan mengedepankan solusi, bukan sekadar framing konflik yang berpotensi menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat,” tegas Alvian.
PT WIN memastikan tetap terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan bersama pemerintah maupun masyarakat sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Perusahaan juga mengajak seluruh pihak menjaga iklim investasi daerah tetap kondusif dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
“Kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan harus berjalan seimbang. Jangan sampai opini yang belum terverifikasi justru menimbulkan disinformasi dan merugikan masyarakat luas,” tutupnya.












