Pemkot Kendari Pastikan Labewa Billiard Belum Kantongi Izin Perdagangan Minuman Beralkohol

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dugaan Labewa Billiard tidak mengantongi izin perdagangan minuman beralkohol dibenarkan langsung oleh Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Tempat usaha yang berlokasi di Kompleks K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga itu disebut belum tercatat memiliki dokumen izin perdagangan minuman beralkohol dalam sistem resmi pemerintah.

Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPMPTSP Kendari,” ujar Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 21 Januari 2026.

Untuk memastikan secara teknis data perizinan perdagangan, Ibrahim pun mengarahkan awak media melakukan konfirmasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kendari.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya izin perdagangan minuman beralkohol milik Labewa Billiard.

“Iya, belum ada izinnya. Untuk daerah Saranani itu, yang memiliki izin hanya Inul Vista,” jelas Saldy saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, Manager Labewa Billiard, Gema, mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin sejak sebelum tempat usaha tersebut mulai beroperasi pada tahun 2022 lalu.

“Sudah ada izin dari PTSP Kendari, karena dalam perizinan di PTSP, izin restoran diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A seperti bir,” kata Gema.

Sebagai informasi, perdagangan minuman beralkohol golongan A memang dapat digabungkan dalam izin usaha restoran. Namun, harus disertai dengan dokumen izin khusus yang melekat pada izin usaha restoran tersebut agar aktivitas perdagangan minuman beralkohol dinyatakan legal.

Meski demikian, baik DPMPTSP maupun Disperindag Kota Kendari menegaskan bahwa hingga saat ini dokumen izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labewa Billiard tidak tercatat secara administratif pada sistem dan data resmi pemerintah daerah.