Diduga Aniaya Bocah 17 Tahun, Anggota Koramil Landono Dilaporkan ke Denpom Kendari

SULTRAWINN.COM, KONAWE SELATAN – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Koramil 1417-13/Landono, Sertu Heryanto, dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial B (17).

Laporan tersebut dilayangkan orang tua korban pada Jumat, 19 September 2025, dan diterima Denpom Kendari dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor STTL/05/IX/2025. Aduan itu langsung diterima oleh Serma Dody Prananda Barus.

Kuasa hukum pelapor, Andre Darmawan, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, memang benar. Kami telah melayangkan laporan atau aduan ke Denpom Kendari atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Ketua LBH HAMI Sultra, Minggu (28/9/2025).

Andre menambahkan, pihaknya juga telah menghadirkan dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Denpom Kendari.

“Kemarin dua saksi dihadirkan,” singkatnya.

Menurut Andre, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di lapangan sepak bola Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Oknum Babinsa tersebut diduga telah menganiaya klien kami saat berada di lapangan sepak bola,” jelasnya.

Andre berharap kasus ini ditangani secara profesional dan transparan oleh aparat hukum militer.

“Kami berharap kasus ini ditangani dengan profesional. Oknum TNI tersebut harus diberikan sanksi tegas supaya tidak bersikap sewenang-wenang terhadap rakyat,” tegasnya.