SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memeriksa Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Mandala Jayakarta di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra pada Rabu (10/9/2025). Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejati Sultra pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan penelusuran sementara, sejak 2015 hingga 2021, PT Mandala Jayakarta diduga melakukan eksploitasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Selain itu, perusahaan tambang tersebut juga disinyalir mengabaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dugaan pelanggaran itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Praktik ilegal yang dilakukan perusahaan diduga tak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan serius pada kawasan hutan di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan. Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan hukum di sektor pertambangan yang kerap mengorbankan lingkungan hidup dan hak negara.
Meski demikian, hingga Jumat (12/9/2025), pihak Kejati Sultra melalui Kepala Seksi Penyelidikan, Rizky Rahmatullah, belum memberikan keterangan resmi mengenai detail pemeriksaan maupun status hukum yang tengah diproses.
Saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Rizky belum merespons. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan pejabat terkait lainnya juga masih terus dilakukan hingga berita ini diturunkan.