M Fajar Resmi Tersangka KDRT, Dilaporkan Istri Sebelum Kasus Penggerebekan Karaoke

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kasus video viral penggerebekan di salah satu tempat karaoke di Kota Kendari berbuntut panjang. M Fajar, pria yang sebelumnya melaporkan istrinya berinisial HJR ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan perselingkuhan, justru kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka terhadap M Fajar, yang diketahui sebagai Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), terungkap melalui laman resmi Sistem Manajemen Perkara Kejaksaan (CMS) dengan nomor SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2025. Surat tersebut diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sultra pada 18 Juli 2025.

Kuasa hukum korban, Andre Dermawan, membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa berdasarkan data resmi di CMS, kliennya telah melaporkan suaminya ke Polda Sultra sejak 2 September 2024.

“Sudah tersangka, namanya sudah tertera di SPDP yang dikirim ke kejaksaan. Itu menandakan status hukumnya sudah jelas,” ujar Andre saat ditemui di kantornya, Senin (21/7/2025).

Andre juga menepis tudingan perselingkuhan terhadap kliennya. Ia menyebut peristiwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari skenario yang diduga telah dirancang oleh M Fajar.

“Penggerebekan itu hanya upaya pembenaran dari perilaku KDRT sebelumnya. Tidak benar kalau klien kami berselingkuh,” tegasnya.

Menurutnya, HJR saat itu hanya memenuhi undangan klarifikasi terkait surat dari rumah sakit di sebuah hotel, sebelum akhirnya diajak ke tempat karaoke oleh teman berinisial I. Di dalam ruangan karaoke tersebut, sudah ada beberapa orang termasuk seorang penambang dan manajer hotel. Tak lama kemudian, sekelompok orang termasuk M Fajar, wartawan, dan pengacara tiba-tiba datang melakukan penggerebekan.

“Sudah seperti diskenariokan. Banyak orang di tempat itu, jadi tidak bisa serta merta dituding perselingkuhan,” tambah Andre.

Lebih lanjut, Andre mengungkap bahwa HJR melaporkan suaminya ke polisi karena tidak tahan dengan berbagai bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, yang dialaminya sejak awal pernikahan. Bahkan, kekerasan itu disebut terjadi saat HJR sedang mengandung anak pertama mereka.

“Baru bertanya soal seorang perempuan yang meminta uang tiket pesawat kepada suaminya, korban justru dipukul berulang kali. Itu tidak masuk akal,” Katanya.

HJR mengaku telah lima kali mengalami KDRT oleh suaminya. Puncaknya terjadi pada 2 September 2024 hingga mengharuskannya dirawat di rumah sakit. Kekerasan itu disaksikan oleh asisten rumah tangganya. Ia juga menyebut pernah diancam dengan pistol airsoft gun oleh suaminya.

“Saya trauma sekali. Dengar ketukan pintu saja sudah ketakutan. Sekarang saya rutin ke psikolog untuk mengembalikan kondisi mental,” ungkap HJR.

Meski kekerasan telah terjadi sejak lama, HJR baru melapor karena berbagai pertimbangan, salah satunya karena rumah tangga mereka masih baru dan anak mereka masih bayi. Saat ini, proses perceraian sedang berjalan di Pengadilan Agama Negeri Kendari.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Wisnu Wibowo, membenarkan bahwa kasus dugaan KDRT terhadap M Fajar masih dalam tahap penyidikan. Namun, ia enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai status tersangka M Fajar di CMS Kejaksaan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahman Morra mengarahkan awak media ini untuk langsung mengkonfirmasi ke Jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejati Sultra.

“Ini masalah Pidum, langsung ke Jaksanya. Kalau Penkum kami hanya menerima soal masalah kasus korupsi,” Pungkasnya.

Sedangkan, Kuasa Hukum M Fajar yang dihubungi awak media ini melalui pesan WhatsApp, masih berstatus centang satu.