Kuasa Hukum PT MMP Bantah Tuduhan FMS, Semua Kegiatan Sesuai Izin dan Prosedur

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Menanggapi tuduhan yang dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Sultra (FMS) Jakarta terkait dugaan pelanggaran operasional oleh PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP), pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Jamal, menyatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh PT MMP telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki legalitas yang sah.

“Kami menyayangkan tuduhan sepihak yang disampaikan oleh pihak FMS Jakarta dan dimuat tanpa konfirmasi dalam pemberitaan media. PT MMP memiliki seluruh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan, termasuk izin RKAB yang telah disahkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Jamal.

Terkait tuduhan bahwa PT MMP melakukan pengapalan ore nikel tanpa izin Terminal Khusus (Tersus) atau TUKS, Jamal menjelaskan bahwa perusahaan memiliki legalitas kepelabuhanan yang lengkap.

“Penting untuk diketahui bahwa pengapalan oleh PT MMP telah mengantongi ini Terminal Khusus dari Kementrian Perhubungan. Oleh karena itu, tuduhan bahwa PT MMP melanggar izin pelabuhan adalah keliru dan menyesatkan,” ujar Jamal lebih lanjut.

Mengenai tuduhan produksi sebelum persetujuan RKAB diterbitkan, Jamal dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada aktivitas produksi atau pengapalan yang dilakukan sebelum RKAB tahun berjalan diterbitkan pada 16 April 2025.

“Seluruh aktivitas yang dijalankan perusahaan dimulai setelah RKAB disahkan. Tuduhan bahwa PT MMP memproduksi dan mengirimkan ore secara ilegal sebelum RKAB terbit adalah asumsi yang tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai fitnah,” tegasnya.

Jamal juga menyesalkan pernyataan dari FMS Jakarta yang menyebut adanya “pelanggaran sistematis” dan mendesak pencabutan RKAB PT MMP. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk tekanan tanpa dasar yang justru melemahkan iklim investasi dan kepastian hukum di sektor pertambangan.

“Kami menilai tuduhan ini bernuansa politis dan dapat merugikan reputasi perusahaan. Kami sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Jamal.

PT MMP menyatakan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab, patuh terhadap regulasi, serta menjunjung prinsip tata kelola lingkungan dan sosial yang baik.