SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, terus diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk seorang pejabat penting di sektor pelabuhan Kolut.
Salah satu yang ikut diperiksa adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut berinisial I. Unit kerja ini berada di bawah kendali Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka dan memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas pelayaran, termasuk pemuatan ore nikel.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengonfirmasi bahwa Kepala Wilker Kolut telah diperiksa lebih dari sekali dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Yang bersangkutan sudah kami periksa, lebih dari satu kali, sebagai saksi,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Iwan menjelaskan, KUPP Kolaka diduga memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal melalui penerbitan izin sandar dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang menjadi pintu masuk dalam penyidikan kasus ini.
Terkait kemungkinan status hukum Kepala Wilker Kolut berubah menjadi tersangka, Iwan belum bisa memberikan kepastian.
“Tentu penetapan tersangka akan dilihat dari hasil pendalaman penyidik. Kita tunggu saja,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah saksi yang telah dipanggil secara resmi belum memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, Kejati Sultra mengimbau agar pihak-pihak yang sudah dipanggil lebih dari sekali segera bersikap kooperatif.
“Bagi saksi-saksi yang telah dua kali kami panggil secara patut, kami harap segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum,” imbuhnya.
Kasus ini menyita perhatian karena disinyalir melibatkan oknum-oknum yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas tambang dan pelabuhan. Praktik tambang ilegal tak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan sistem hukum.
Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran kunci dalam penerbitan izin serta pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Kolaka Utara.