Sidak Tim Terpadu, MinyaKita Dijual di Atas HET, Takaran Kurang dari Standar

MinyaKita Produksi Cv Mega Setia saat diuji menggunakan gelas ukur, hasilnya kemasan 1 liter hanya berisikan 970 ml

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Tim Terpadu yang terdiri dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sulawesi Tenggara kembali menemukan kejanggalan dalam peredaran minyak goreng MinyaKita. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di pasar, terungkap bahwa produk dari CV Mega Setia tidak hanya memiliki takaran yang kurang dari standar, tetapi juga dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kasubdit I AKBP Ali Rais Ndraha, SH, SIK, M.M.Tr, yang mewakili Dir Krimsus Kombes Pol Bambang Wijanarko, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan produk minyak goreng bersubsidi ini memenuhi regulasi. Tim turun langsung ke pasar, mengambil sampel kemasan 1 liter, dan mengujinya menggunakan gelas ukur.

“Hasil pengujian menunjukkan volume dalam kemasan rata-rata hanya 970 ml dari seharusnya 1.000 ml. Padahal, toleransi yang diperbolehkan menurut Keputusan Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen adalah 15 ml. Ini artinya, produk ini telah melewati batas toleransi,” ungkap AKBP Ali Rais.

Berdasarkan Keputusan Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, toleransi selisih kuantitas untuk kemasan 1 liter (1.000 ml) maksimal adalah 15 ml. Artinya, produk yang ditemukan ini telah melebihi batas toleransi yang diperbolehkan.

Selain takaran yang kurang, harga jual MinyaKita juga berada di atas HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.700 per liter. Tim menemukan minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per liter. Kenaikan ini diduga akibat rantai distribusi dari pengecer ke pedagang.

“Untuk harga HET, kita temukan memang ada sedikit kenaikan, karena pedagang mendapatkannya dari pengecer dengan harga lebih tinggi,” tambahnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tetap mengikuti harga yang ditetapkan serta segera melaporkan jika ditemukan penyimpangan dalam distribusi atau takaran MinyaKita. Sidak akan terus dilakukan guna memastikan minyak goreng bersubsidi tetap terjangkau dan sesuai standar bagi masyarakat