Membangun Semangat Nasionalisme, Lagu Indonesia Raya Akan Diputar di Instansi dan Ruang Publik

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, mengeluarkan kebijakan baru untuk memperkuat nasionalisme di wilayahnya. Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025, ia menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta berbagai ruang publik setiap hari kerja.

Instruksi ini menetapkan bahwa lagu kebangsaan akan diputar pada pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA. Tujuannya adalah menanamkan nilai patriotisme, memperkuat identitas kebangsaan, serta meningkatkan kecintaan masyarakat Sultra terhadap tanah air.

“Kita ingin membangun budaya cinta negara dan meningkatkan rasa persatuan di Sultra. Lagu Indonesia Raya adalah simbol persatuan kita, dan ini adalah salah satu cara untuk menanamkan semangat kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Andi Sumangerukka.

Gubernur berharap kebijakan ini dilaksanakan secara disiplin oleh semua pihak terkait sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam gerakan ini dengan sikap hormat dan khidmat saat lagu kebangsaan diputar.

Pemutaran Lagu Indonesia Raya di ruang publik diharapkan menjadi momentum refleksi bersama tentang pentingnya menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.