Kejagung Periksa Verifikator Sucofindo dalam Kasus Ekspor Nikel PT CNI

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017 – 2020. Kali ini, penyidik memeriksa seorang verifikator PT Sucofindo berinisial DJ, Jumat (6/11/2026).

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan DJ diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 – 2020.

“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu Sdr. DJ selaku Verifikator PT Sucofindo,” kata Anang dalam keterangannya.

Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Ia menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara ini, penyidik JAM PIDSUS Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DS selaku Direktur Utama PT CNI; BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; serta MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.

Selain lima tersangka individu tersebut, Kejagung juga telah menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, termasuk dugaan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta penggunaan dokumen hasil uji kadar dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejagung menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.