SULTRAWINN.COM, KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari meminta Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, segera mendesak CV Langit Bumi Perkasa (LBP) untuk membayarkan tunggakan gaji 16 pekerja cleaning service outsourcing yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan laporan keterlambatan pembayaran gaji tersebut diterima pihaknya setelah sejumlah pekerja mengadu dan bertemu langsung dengan pengurus KSBSI.
“Berdasarkan aduan beberapa pekerja yang menghubungi kami serta bertemu langsung, gaji mereka tak kunjung dibayarkan hingga saat ini,” kata Iswanto, Sabtu (14/2/2026).
Iswanto menilai, penundaan pembayaran upah oleh perusahaan outsourcing merupakan pelanggaran serius. Ia menyebut aturan terkait keterlambatan pembayaran upah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam Pasal 61, perusahaan diwajibkan membayar denda apabila terlambat membayar upah pekerja. Denda sebesar 5 persen dikenakan jika keterlambatan terjadi selama 4 hingga 8 hari, kemudian bertambah 1 persen per hari apabila melewati 8 hari, dengan total maksimal 50 persen dari upah pokok.
Selain denda, Iswanto menegaskan perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana jika menahan upah pekerja. Ia merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp400 juta.
Atas kondisi tersebut, Iswanto meminta Gubernur Sultra mengambil langkah tegas terhadap pihak perusahaan.
“Gubernur harus mengambil sikap tegas. Kalau perlu putuskan saja kerja sama dengan pihak ketiga itu karena tidak mampu membayar upah pekerja. Artinya perusahaan tersebut tidak siap mengelola tenaga kerja,” ujarnya.
Ia juga menyatakan, apabila pemerintah provinsi tidak segera bertindak, KSBSI Kendari akan menempuh jalur hukum.
“Penahanan gaji ini persoalan serius. Jika Gubernur tidak segera bertindak, kami akan melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra dan Binwasnaker K3 Sultra,” katanya.
Sementara itu, salah satu pekerja cleaning service, Andi Ahirullah, mengungkapkan bahwa gaji bulan Januari belum dibayarkan hingga pertengahan Februari. Ia juga mengaku tidak pernah menerima kontrak kerja dari pihak perusahaan.
“Saya sempat mempertanyakan kontrak kerja tapi tidak ditanggapi. Kami disuruh tetap kerja oleh bapak gubernur saat kegiatan STQH MTQ. Jadi bulan satu kami tetap bekerja, tapi masuk bulan dua tidak ada kejelasan kontrak maupun gaji, akhirnya saya berhenti pada 3 Februari 2026,” ungkapnya.
KSBSI Kendari bersama para pekerja berencana mendatangi Kantor Gubernur Sultra untuk melakukan pertemuan bipartit guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Meski demikian, Iswanto menegaskan pihaknya tetap mendukung visi dan misi Gubernur Sultra dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Tenggara.












