TNI-Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Bombana, Bekas Tenda Penambang Ditemukan di Wilayah IUP Resmi

SULTRAWINN.COM, BOMBANA – Dalam upaya menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah pertambangan, aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penyisiran dan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Selasa (15/4/2025).

Aksi gabungan tersebut berlangsung di kawasan Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, tepatnya di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) dan PT Panca Logam Makmur (PLM). Kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, bersama personel dari Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi terpadu untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menghindari potensi konflik sosial akibat praktik tambang ilegal yang marak terjadi belakangan ini.

“Kami tidak tinggal diam. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga kamtibmas di wilayah pertambangan agar tetap aman dan kondusif. Penambangan tanpa izin harus dihentikan karena berdampak buruk bagi lingkungan dan bisa menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat,” tegas Kompol Idham Syukri kepada awak media.

Meski dalam penyisiran kali ini tidak ditemukan aktivitas tambang yang sedang berlangsung, petugas mendapati sejumlah tenda bekas yang diduga menjadi tempat tinggal para penambang ilegal. Temuan tersebut langsung dicatat sebagai titik pengawasan, dan ke depan akan menjadi fokus patroli berkala dari aparat keamanan.

“Kami akan intensifkan patroli dan pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Personel juga diinstruksikan untuk tidak membawa senjata api kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan,” imbuhnya.

Yang menarik, sebelum melakukan penertiban, pihak kepolisian terlebih dahulu mengambil pendekatan preventif. Selama dua hari berturut-turut, Polres Bombana menggandeng pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi hukum terkait pertambangan ilegal.

“Kami tidak serta-merta turun dengan tindakan represif. Kami mulai dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, bersama kepala desa, agar mereka tahu bahwa aktivitas tambang harus legal. Ini demi kebaikan bersama,” jelas Idham.

Kompol Idham juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga untuk menambang, asalkan mengikuti prosedur hukum dan memiliki izin resmi.

“Silakan menambang, asalkan lewat jalur legal. Jangan sampai masyarakat justru menjadi korban karena tidak tahu atau abai terhadap aturan. Tugas kami bukan semata menindak, tapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.

Penertiban ini menjadi babak lanjutan dari rangkaian upaya menertibkan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi sumber kekhawatiran di Bombana. Selain merusak lingkungan secara masif, kehadiran tambang tanpa izin juga kerap menimbulkan ketegangan antara masyarakat lokal dan perusahaan pemegang izin resmi.

Langkah tegas yang dilakukan aparat TNI-Polri ini mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka berharap penertiban tidak hanya berhenti di satu lokasi saja, melainkan menjadi agenda rutin demi menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas sosial.

Dengan operasi gabungan ini, aparat ingin mengirim pesan yang jelas: praktik tambang ilegal tidak lagi ditoleransi. Pemerintah dan aparat bersikap terbuka kepada masyarakat, tapi hukum tetap menjadi panglima