Tingkatkan Keselamatan dan Legalitas, KSOP Kendari Bagikan Jaket Pelampung dan E-Pas Kecil kepada Nelayan

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Demi meningkatkan keselamatan dan legalitas operasional kapal nelayan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari melakukan inisiatif dengan membagikan jaket pelampung serta e-pas kecil kepada sejumlah nelayan di Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keamanan para pelaut lokal.

Capt Raman, Kepala KSOP Kelas II Kendari, menekankan bahwa pembagian jaket pelampung adalah langkah penting untuk mengkampanyekan keselamatan pelayaran. Menurutnya, penggunaan jaket pelampung wajib bagi nelayan yang pergi ke laut sebagai upaya untuk mengurangi risiko keselamatan.

“Hari ini, kita memberikan jaket pelampung agar masyarakat nelayan mendukung keselamatan pelayaran. Jadi, mereka harus menggunakan jaket pelampung saat berlayar,” ujar Capt Raman.

Selain itu, Capt Raman juga menyampaikan bahwa KSOP memberikan e-pas kecil kepada 14 nelayan yang kapal-kapalnya telah diukur dan dipastikan memenuhi ketentuan hukum. E-pas kecil ini menjadi bukti legalitas kepemilikan kapal para nelayan, yang mengukuhkan bahwa kapal-kapal tersebut telah resmi diakui dan terdaftar oleh pemerintah.

Edi (52), salah satu nelayan yang menerima e-pas kecil, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh KSOP. Ia menjelaskan bahwa e-pas kecil memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dalam menjalankan aktivitas melaut.

“Selama ini kami melaut tanpa kepastian hukum yang sah, tapi dengan adanya e-pas kecil ini, kami sekarang memiliki status hukum yang jelas,” kata Edi.

Dengan adanya inisiatif ini, KSOP Kelas II Kendari berharap para nelayan dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan serta memastikan bahwa kapal yang mereka gunakan telah terdaftar secara resmi, sehingga memberikan rasa aman bagi mereka saat berlayar.