SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Reformasi Kejaksaan dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar penegakan hukum di Indonesia. Ketimpangan penanganan perkara, politisasi hukum, serta lemahnya akuntabilitas internal masih menjadi sorotan para pakar hukum.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum” yang diselenggarakan Nalar Bangsa Institute di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Sekretaris Jenderal Tim 8 Prabowo–Gibran, Ahkrom Saleh, menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum. Ia menilai Kejaksaan pada pemerintahan saat ini cukup agresif menangani kasus-kasus besar, sekaligus membuka ruang penerapan restorative justice bagi masyarakat kecil.
Namun demikian, Ahkrom menegaskan bahwa persoalan penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari faktor politik. Ia menilai pembenahan partai politik menjadi bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi.
“Banyak pelaku korupsi berasal dari partai politik. Karena itu, etika politik dan sistem kaderisasi harus diperkuat agar melahirkan pemimpin yang berintegritas,” ujarnya.
Diskusi juga menyoroti penerapan restorative justice yang dinilai masih problematik. Dr. Hudy Yusuf menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh diterapkan pada tindak pidana korupsi.
“Restorative justice hanya untuk tindak pidana ringan. Korupsi merupakan kejahatan serius dan tidak bisa diselesaikan dengan skema tersebut,” katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Dr. Hudy Yusuf, menilai Kejaksaan menunjukkan peningkatan disiplin, namun masih menyisakan persoalan serius, khususnya dalam penegakan disiplin internal.
“Sekitar 170 jaksa telah dijatuhi sanksi disiplin, tetapi masih ada pejabat Kejaksaan yang tidak tersentuh. Jika ingin perang total terhadap pelanggaran, penindakan harus adil di semua level,” ujar Hudy.
Ia juga mengkritik ketimpangan tuntutan pidana dalam perkara korupsi. Menurutnya, sejumlah kasus dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah justru dituntut lebih ringan dibanding kasus dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
“Hal ini tidak logis dan mencederai rasa keadilan publik,” tegasnya.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Saut Situmorang, menyatakan bahwa persoalan korupsi di Indonesia masih serius. Ia menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain, meskipun mengalami peningkatan tipis.
“Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan? Kejaksaan akan terus menjadi masalah jika masih menjadi bagian dari persoalan itu sendiri,” kata Saut.
Ia menegaskan pentingnya peran KPK sebagai trigger mechanism untuk mendorong Kejaksaan dan Kepolisian bekerja secara profesional. Menurutnya, jaksa merupakan representasi negara dalam menjaga marwah hukum di mata publik.
Para pembicara sepakat bahwa reformasi Kejaksaan dan penegakan hukum secara umum tidak cukup hanya melalui regulasi baru, termasuk pemberlakuan KUHP baru. Integritas aparat penegak hukum dan komitmen bersama seluruh institusi, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, KPK, hingga partai politik menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.












