Tiga IUP Bermasalah di Kolaka Disegel Satgas PKH Halilintar

SULTRAWINN.COM, KOLAKA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan penindakan terhadap perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan.

Kamis, 25 September 2025, Satgas PKH Halilintar turun ke Kabupaten Kolaka dan melakukan penyegelan terhadap lahan milik tiga perusahaan tambang yang masuk dalam kawasan hutan.

Komandan Koordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon, menyebutkan tiga perusahaan yang disegel adalah PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang, dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.

“Saat ini baru tiga IUP yang dipasangi plang. Namun proses verifikasi dan penindakan masih berjalan, karena masih banyak di Sultra,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kolonel Ramadhon menjelaskan bahwa tiga IUP tersebut sebelumnya sudah menjalani verifikasi di Jakarta.

“Untuk tiga IUP ini sudah diverifikasi di Jakarta. Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” tegasnya.

Terkait sanksi, Kolonel Ramadhon menegaskan bahwa setiap pelanggaran pasti akan dikenakan sanksi, namun penentuan akhir tetap berada di kewenangan Kejaksaan Agung.