Setelah Pemeriksaan, Kapal Sinar Putra 23 Kembali Diizinkan Berlayar

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Setelah sempat ditahan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara, kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kini diizinkan kembali melanjutkan pelayaran.

Kapal tersebut, yang mengangkut 11.013 metrik ton ore nikel, telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari usai dilakukan penyelidikan lanjutan.

Capt. Kurniawan Agung, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kendari, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan legalitas, kapal Sinar Putra 23 terbukti memiliki dokumen pelayaran yang lengkap, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah, yang diterbitkan oleh kantor Kesyahbandaran di daerah asal kapal tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bahwa kapal hanya melakukan pelanggaran administratif yang sifatnya minor,” jelas Kurniawan.

Pelanggaran administratif tersebut, menurut Kurniawan, hanya berupa kekeliruan teknis terkait pelaporan dokumen, yang tidak memengaruhi keamanan atau operasional kapal.

“Sanksinya hanya berupa teguran karena secara umum kapal sudah memenuhi semua syarat untuk berlayar,” tambahnya.

Setelah menerima teguran administratif, pihak KSOP Kendari memutuskan untuk mengizinkan kapal kembali melanjutkan perjalanan sesuai ketentuan pelayaran yang berlaku.

Kapal Sinar Putra 23 pun kini telah melanjutkan rutenya setelah tertunda beberapa waktu akibat pemeriksaan tersebut.