Satgas PKH Bidik Perusahaan Tambang Nakal, Penertiban Dimulai 1 September

SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Setelah sukses menertibkan penguasaan lahan perkebunan di sejumlah provinsi, kini giliran perusahaan tambang yang menggarap kawasan hutan tanpa izin yang menjadi target Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung RI, Febrie Ardiansyah, menegaskan langkah tegas ini akan segera berjalan. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kamis (28/8/2025), ia menyatakan operasi akan digelar awal bulan depan.

“Tanggal 1 nanti di bulan 9 kita akan melakukan operasi tersebut (penertiban perusahaan tambang yang garap kawasan hutan),” ujar Febrie.

Langkah ini disebut sebagai implementasi langsung dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menaruh perhatian serius pada praktik tambang ilegal. Presiden bahkan sudah mengeluarkan ultimatum keras dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025 lalu.

“Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun. Apakah jenderal TNI atau polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.

Data menunjukkan, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat puluhan perusahaan tambang yang terbukti menggarap kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebelumnya, perusahaan-perusahaan ini bahkan sudah pernah dikenai sanksi administratif berupa denda oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Satgas PKH memastikan operasi kali ini bukan hanya sebatas denda, melainkan juga penindakan hukum yang lebih tegas untuk memutus rantai mafia tambang yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan.

Dengan penertiban ini, pemerintah berharap praktik perampokan sumber daya alam oleh perusahaan tambang nakal dapat dihentikan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi investasi yang taat aturan.