Rutan Kelas II A Kendari Beri Asimilasi Kepada Dua Warga Binaan

Rutan Kelas II A Kendari

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pembinaan terhadap warga binaan. Terbaru, dua orang narapidana atas nama Andi Ardiansyah dan Agus mendapatkan program asimilasi sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial mereka.

Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, menjelaskan bahwa asimilasi bukan sekadar pembebasan bersyarat, namun merupakan salah satu upaya nyata dalam menyiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat dengan bekal keterampilan, disiplin, dan kesiapan mental.

“Asimilasi ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, dan lainnya. Jadi ini program legal dan sangat terukur,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa asimilasi dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, baik di dalam rutan seperti kerja sosial internal, maupun di luar rutan seperti magang atau bekerja di perusahaan mitra. Salah satu contohnya adalah kerja sosial warga binaan pada PT Vimi Kembar Grup, perusahaan yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Rutan Kelas II A Kendari.

“Asimilasi ini tujuannya untuk mengurangi potensi residivis, membantu warga binaan menyesuaikan diri dengan kehidupan sosial, dan mengembangkan keterampilan mereka agar siap ketika bebas nanti,” tambahnya.

Namun, Rikie menegaskan bahwa tidak semua warga binaan bisa langsung mendapatkan asimilasi. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi, antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin, aktif dalam program pembinaan, serta telah menjalani paling tidak setengah dari masa pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, asimilasi juga harus didukung dokumen resmi seperti petikan putusan pengadilan yang telah inkrah, surat pernyataan dari keluarga sebagai penjamin, serta persetujuan dari pemerintah setempat tempat warga binaan akan tinggal atau bekerja.

“Yang bersangkutan juga wajib melunasi denda dan uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan,” ungkapnya.

Melalui program ini, Rutan Kelas II A Kendari ingin menegaskan bahwa proses pembinaan narapidana bukan hanya soal penghukuman, melainkan proses kemanusiaan yang memberikan kesempatan kedua bagi setiap individu untuk memperbaiki diri.

Dengan langkah ini, Rutan berharap masyarakat juga ikut mendukung dan menerima kehadiran mantan narapidana sebagai bagian dari masyarakat yang setara, dan memberi ruang bagi mereka untuk kembali berkontribusi secara positif.

“Intinya, pembinaan tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat. Asimilasi adalah jembatan menuju masa depan yang lebih baik bagi mereka yang ingin berubah,” pungkas Rikie.