Putusan MA Sahkan Kemenangan Ainun Indarsih Cs, Eksekusi Lahan PT OSS Segera Dilaksanakan

Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Upaya PT Obsidian Stainless Steel (OSS) untuk menggagalkan eksekusi lahan milik Ainun Indarsih Cs kembali kandas. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan tambang nikel raksasa tersebut pada 16 September 2025 lalu.

Penolakan kasasi itu ditegaskan melalui amar putusan MA tertanggal 9 Oktober 2025, yang sekaligus memperkuat kemenangan Ainun Indarsih Cs dalam perkara sengketa lahan yang telah bergulir bertahun-tahun.

Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima kabar baik. Permohonan kasasi PT OSS ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan ini sudah inkracht dan eksekusi bisa segera dilaksanakan,” ujar Andri, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara telah lebih dulu memenangkan pihak Ainun Indarsih Cs dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, yang sempat menyatakan PT OSS menang dalam perlawanan eksekusi.

Dengan ditolaknya kasasi ini, tercatat sudah 11 putusan pengadilan yang menguatkan posisi hukum Ainun Indarsih Cs dalam sengketa melawan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT OSS.

Andri menegaskan, sekalipun PT OSS nantinya mencoba menempuh jalur hukum lain seperti peninjauan kembali (PK), hal itu tidak akan menghentikan proses eksekusi.

“Putusan perlawanan eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya masih memberikan ruang bagi PT OSS untuk menempuh jalan damai.

“Kami beri kesempatan kepada PT OSS untuk mengosongkan lahan secara sukarela. Namun jika tidak, kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Unaaha dan melakukan pembongkaran bangunan di atas lahan tersebut,” pungkasnya.