SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menilai PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran denda administratif atas pengelolaan kawasan hutan secara tidak sah di sektor pertambangan. Hingga saat ini, perusahaan tersebut telah membayarkan Rp500 miliar dari total denda yang ditetapkan sebesar Rp2 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan pembayaran yang dilakukan PT TMS meskipun secara bertahap mencerminkan adanya itikad baik korporasi untuk memenuhi kewajiban kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan mengajukan pembayaran Rp500 miliar secara bertahap hingga memenuhi kewajibannya, itu merupakan indikasi adanya itikad baik korporasi untuk menyelesaikan tanggung jawab kepada negara,” ujar Barita.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran denda administratif memang diatur secara bertahap dan disesuaikan dengan masa tenggang waktu sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Pembayaran denda oleh PT TMS juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna. Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (15/12/2025), Anang menyebut PT TMS menjadi salah satu dari 22 perusahaan tambang batubara yang masuk dalam proses penagihan Satgas PKH.
“Benar, PT TMS sudah mencicil pembayaran denda administratif sebesar Rp500 miliar dari total kewajibannya,” kata Anang.
Lebih lanjut, Barita mengungkapkan Satgas PKH mencatat terdapat 22 korporasi pertambangan yang telah masuk dalam jadwal penagihan denda administratif. Dari jumlah tersebut, sembilan korporasi masih menunggu jadwal penagihan, sementara 13 korporasi telah hadir dalam proses penagihan.
“Dari 13 korporasi yang hadir, satu korporasi telah melakukan pembayaran, tiga korporasi telah menerima hasil penghitungan dan menyatakan kesanggupan membayar, serta satu korporasi mengajukan keberatan atas hasil penghitungan denda administratif,” jelasnya.
Untuk sektor pertambangan, dana denda administratif yang telah masuk ke rekening Satgas PKH tercatat sebesar Rp500 miliar. Selain itu, terdapat pernyataan kesanggupan pembayaran senilai Rp1,64 triliun serta potensi penerimaan lain sebesar Rp1,594 triliun. Dengan demikian, total nilai denda administratif sektor pertambangan mencapai Rp3,738 triliun.
Satgas PKH menegaskan kewajiban pembayaran denda administratif terhadap korporasi yang mengelola kawasan hutan secara tidak sah harus segera dipenuhi. Penagihan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
Terkait pengajuan keberatan, Satgas PKH memastikan mekanisme administrasi tetap dibuka. Namun, terdapat batas waktu yang tegas bagi korporasi untuk menentukan sikap dan memenuhi kewajibannya. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Satgas PKH akan menempuh langkah penegakan hukum secara represif, termasuk pendekatan pidana.
“Negara tidak boleh kehilangan haknya akibat pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah. Investasi tetap kami dukung, tetapi investasi yang patuh dan tunduk pada regulasi,” tegas Barita.












