SULTRAWINN.COM, KENDARI – Proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sultra kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) menilai tahapan seleksi yang sedang berlangsung sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dewan Eksekutif LSM SKAK, Muhammad Rizal Hamka, menyampaikan bahwa proses seleksi yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 dinilai menyimpang dari regulasi yang semestinya menjadi pedoman, yakni Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
“Ada kejanggalan dalam struktur pembentukan panitia seleksi. Gubernur seharusnya hanya membentuk panitia seleksi, bukan sekaligus panitia uji kelayakan dan kepatutan,” tegas Rizal yang juga menjabat sebagai Direktur Riset dan Advokasi SKAK.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pelibatan pihak-pihak tertentu tanpa kewenangan sah dalam proses seleksi menambah daftar dugaan pelanggaran administrasi. Salah satunya ialah keikutsertaan seorang Komisaris Utama Bank Sultra, inisial SMS, dalam pemeriksaan berkas peserta seleksi.
“Kami mendapati bukti berupa foto yang menunjukkan SMS terlibat langsung dalam verifikasi dokumen. Ini menimbulkan pertanyaan besar, karena yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas hukum dalam proses tersebut,” ungkap Rizal.
Tak hanya itu, LSM SKAK juga mengkritisi sejumlah persyaratan seleksi yang dianggap tidak sesuai Permendagri, seperti kewajiban pengalaman empat tahun mengelola perusahaan yang menurut mereka tidak diatur dalam regulasi resmi.
“Tim seleksi menambah syarat-syarat yang tidak semestinya, sementara beberapa syarat penting seperti penyusunan rencana bisnis justru diabaikan,” tambahnya.
LSM SKAK juga mencurigai adanya upaya intervensi terselubung yang mengarah pada skenario pengondisian hasil seleksi. Rizal bahkan menyebut dugaan keterlibatan seorang pendaftar berinisial AA yang diduga dibantu secara tidak sah oleh SMS dalam penyusunan berkas.
“Ada juga upaya mengganti foto peserta yang sempat beredar dalam pengumuman. Ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa ada yang tidak beres dalam proses ini,” katanya.
Meski mengkritisi keras, Rizal meyakini bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara, ASR, tidak terlibat langsung dan mungkin tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran ini. Ia menduga keputusan gubernur bisa saja dimanipulasi oleh oknum bawahan.
“Kami yakin Gubernur ASR adalah sosok yang taat aturan. Dugaan kami, ini merupakan jebakan administrasi yang sengaja disusun oleh pihak-pihak yang ingin mencoreng nama baik beliau,” tuturnya.
Untuk itu, pihak SKAK mendesak agar proses seleksi dihentikan sementara dan dilakukan ulang dengan berlandaskan regulasi yang sah. Jika tidak, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum dengan menggugat hasil seleksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami juga telah mengajukan laporan resmi ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi ini, dan berharap ada tindak lanjut,” pungkas Rizal.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekretariat Tim Seleksi Perumda Sultra, Satbar, memilih untuk tidak memberikan komentar.
“Mohon maaf, no comment. Silakan langsung ke pimpinan,” ujarnya singkat.