Polda Sultra Terbitkan DPO untuk Kariatun, Tersangka Penipuan Saham Diduga Kabur ke Luar Negeri

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Hingga kini, keberadaan tersangka belum diketahui dan diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AUAH yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada 30 September 2021. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Kariatun sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025. Selanjutnya, status buronan ditetapkan melalui Surat Penetapan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan bahwa hingga saat ini tersangka belum berhasil diamankan.

“Belum. Yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri hingga saat ini,” ujar Wisnu Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan, upaya pencarian terus dilakukan dengan berkoordinasi lintas instansi guna melacak keberadaan tersangka. Polda Sultra, kata dia, berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan seorang notaris. Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham milik pelapor.

Selain itu, tersangka juga diduga secara sengaja menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, termasuk pembeli saham, sehingga menimbulkan kerugian bagi AUAH. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018.

Berdasarkan data kepolisian, Kariatun diketahui meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025 menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hong Kong. Polisi kini terus menelusuri jejak perjalanan dan kemungkinan keberadaan tersangka di luar negeri.