Polda dan DPRD Sultra Didesak Tertibkan Praktik Premanisme di Kawasan Hutan Negara di Kolaka

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPRD Sultra didesak untuk menertibkan praktik-praktik premanisme di kawasan hutan negara di Kabupaten Kolaka. Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di sejumlah lembaga negara pada Selasa (27/1/2026).

Aksi itu dilatarbelakangi dugaan penguasaan kawasan hutan negara oleh oknum tidak dikenal yang berdampak pada terganggunya aktivitas investasi legal, khususnya pertambangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta menimbulkan kerugian negara, sehingga aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas.

Koordinator aksi, Eko Ramadan, mengatakan penguasaan kawasan hutan oleh oknum tersebut telah mengarah pada tindakan premanisme. Bahkan, para pelaku diduga membawa senjata tajam saat menghadang kendaraan hauling milik perusahaan yang beroperasi secara legal di Kolaka.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya preman bersenjata parang yang menghalangi jalur hauling perusahaan legal di Kolaka,” ujar Eko.

Menurutnya, aksi penghadangan tersebut berdampak langsung pada terhambatnya produksi tambang yang sah secara hukum, padahal sektor tersebut merupakan salah satu sumber pemasukan negara dan daerah.

Ia menjelaskan, informasi awal terkait dugaan aksi premanisme itu diperoleh dari video yang beredar di masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran lapangan, pihaknya menemukan adanya tindakan intimidasi terhadap para sopir.

“Para sopir dipaksa berhenti dan diusir dari jalur hauling yang melintas di kawasan hutan negara,” ungkapnya.

Eko menambahkan, pihaknya telah menyampaikan laporan awal ke kepolisian, namun diminta menempuh mekanisme pelaporan resmi. Meski demikian, ia berharap Polda Sultra bersikap proaktif dengan membentuk tim investigasi khusus.

Usai menyampaikan tuntutan di Mapolda Sultra, massa aksi kemudian menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Kedatangan massa diterima oleh Purnama, selaku Kasi IV Asisten Intelijen Kejati Sultra, yang menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang disampaikan sesuai dengan kewenangan institusi kejaksaan.

Selanjutnya, massa bergerak ke DPRD Sultra. Mereka meminta lembaga legislatif tersebut memfasilitasi rapat dengar pendapat bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan terkait.

“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang agar kawasan hutan negara tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Eko.