SULTRAWINN.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga warga dalam perkara Nomor: 15/Pid.Pra/2025/PN Kdi. Putusan tersebut dibacakan hakim pada Selasa (16/9/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon, yakni Rusuno, dan Jumrin, tidak sah secara hukum.
Majelis hakim menilai proses penangkapan dan penahanan tersebut cacat formil. Karena itu, gugatan praperadilan dikabulkan sebagian, sementara sejumlah poin lainnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Dengan dikabulkannya praperadilan ini, kedua warga tersebut mendapat kepastian hukum bahwa tindakan aparat penegak hukum sebelumnya bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kuasa hukum pemohon, La Ode Muh. Faisal Akbar dari Faisal Akbar & Partners Law Firm, menilai putusan ini membuktikan adanya aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.
“Putusan ini menunjukkan adanya oknum penegak hukum yang bertindak semena-mena, di luar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faisal, alumnus Magister Hukum UI.
Ia menegaskan praktik demikian bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi bentuk ketidakadilan yang menekan masyarakat kecil.
“Ini tindakan zholim, bukan sekadar inprosedural,” tegasnya.
Faisal juga mendorong agenda reformasi di tubuh Polri, khususnya di lingkup Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia mendesak Kapolda Sultra memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar hukum.
“Jika tidak, kami akan melayangkan surat ke Mabes Polri agar Kapolda Sultra segera dicopot, karena dianggap tidak berpihak pada keadilan masyarakat,” ucapnya.
Selain perkara praperadilan, Faisal Akbar & Partners Law Firm juga tengah menangani kasus etik di Propam Polda Sultra terkait perselisihan utang piutang yang melibatkan anggota kepolisian setempat.
“Kami akan terus mengawal keseriusan Polda Sultra dalam berbenah agar citra Polri tidak semakin tercoreng,” kata Faisal.
Meski memenangkan praperadilan, Faisal menegaskan langkah hukum tidak berhenti sampai di situ. Menurutnya, sejumlah hak korban masih belum terpenuhi.
“Dengan putusan ini, kami akan melanjutkan ke gugatan perdata. Putusan praperadilan menjadi bukti kunci bahwa tindakan inprosedural oknum polisi di Polda Sultra sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Perkara bermula dari laporan seorang warga bernama Hartatik ke Polsek Baruga. Namun, tanpa surat perintah maupun administrasi penyidikan (mindik), polisi langsung menangkap ketiga warga tersebut. Mereka sempat ditahan di Polsek Baruga sebelum dipindahkan ke Polres dan total menjalani penahanan selama enam hari.
Sebelumnya Polsek Baruga melakukan penangkapan dan penahanan kepada tiga orang warga tanpa ada surat tugas dan alsan jelas terkait kasus apa yang disangkakan.