Perusahaan Tambang Pasir Diduga Serobot Lahan Warga, Alat Berat Ditemukan Beroperasi

SULTRAWINN.COM, KONSEL – Konflik agraria kembali mencuat di Sulawesi Tenggara (Sultra). Rahmat Buhari, warga Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, mengaku lahannya diserobot oleh tiga perusahaan tambang pasir silika, yakni PT Matra Mining Indonesia (MMI), PT Bintang Energi Mineral (BEM), dan PT CPS.

Rahmat Buhari, yang akrab disapa Wiwin, mendapati aktivitas penambangan ilegal di lahannya pada 19 Januari 2025, sekitar pukul 14.28 WITA. Saat itu, dua alat berat merek Kobelco berwarna hijau terlihat beroperasi, dioperasikan oleh pekerja yang diduga berasal dari ketiga perusahaan tersebut.

Wiwin yang tak tinggal diam langsung menghentikan aktivitas tersebut dan menemui Riki Sanjaya, salah satu karyawan perusahaan.

“Saya minta mereka menghentikan kegiatan dan mengeluarkan alat berat dari lahan saya,”ujar Wiwin, Jumat (14/2/2025).

Namun, dugaan penyerobotan lahan ini ternyata bukan pertama kali terjadi. Wiwin mengungkapkan bahwa penggalian dan pemindahan material pasir silika kuarsa di lahannya sudah berlangsung sejak akhir 2024. Material yang ditambang itu bahkan disebut-sebut telah dipindahkan ke stockpile pencucian perusahaan.

Sebelumnya, Wiwin telah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan pihak perusahaan. Ia mengaku telah memperingatkan manajemen perusahaan, yakni Sumarsono Rivai, Alex, Mufti, dan Anto dalam sebuah pertemuan di Kendari. Namun, peringatan itu tampaknya diabaikan.

Puncaknya, pada 14 Februari 2025, Wiwin kembali menemukan alat berat ekskavator merek Sumitomo berwarna kuning tengah menggali material silika di lahannya.

Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Sultra, terutama yang berkaitan dengan industri tambang. Wiwin berharap pihak berwajib segera turun tangan dan menindak tegas perusahaan yang diduga terlibat dalam penyerobotan lahan.

“Saya ingin keadilan. Lahan ini hak saya, dan saya tidak akan tinggal diam jika hak saya terus dilanggar,” tegasnya.