Penyidik Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Jamaah Umroh dan Haji TRG, Selisih Capai Rp1,33 Miliar

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kendari menemukan selisih dana sebesar Rp1,33 miliar dalam kasus dugaan penyimpangan dana jamaah umroh dan haji pada Travel Tajuk Ramadhan Grup (TRG). Selisih tersebut terungkap dari hasil analisis aliran dana salah satu agen terbesar travel tersebut.

Kanit Tipiter Polres Kendari, Ipda Ariel Mogenz Ginting, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Terlebih lagi harus ada yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana umroh dan haji para jamaah ini,” ujar Ariel, Jumat (27/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dalam operasional pemberangkatan jamaah, TRG bekerja sama dengan sejumlah agen yang bertugas merekrut calon jamaah. Para jamaah diketahui tidak berhubungan langsung dengan pihak travel, melainkan melalui agen-agen tersebut.

“Sejauh ini diketahui, para jamaah tidak langsung berhubungan dengan Travel TRG, melainkan melalui sejumlah agen,” jelasnya.

Dalam skema kerja sama tersebut, travel menetapkan harga paket per jamaah kepada agen. Namun, agen kemudian menawarkan harga berbeda kepada calon jamaah. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya selisih harga yang dinilai cukup signifikan.

Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan kekurangan pembayaran dari salah satu agen terbesar kepada pihak travel dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dari pemeriksaan aliran dana periode Januari 2025 hingga Februari 2026, penyidik menemukan selisih sebesar Rp1.336.740.000 pada salah satu agen terbesar TRG.

Pendalaman dilakukan terhadap rekening agen yang menjadi objek analisis arus dana. Berdasarkan hasil mutasi rekening, total dana masuk tercatat sebesar Rp9.691.405.000. Dari jumlah tersebut, terdapat fee atau upah agen sebesar Rp381.145.000 di luar harga paket jamaah, sehingga dana bersih yang tercatat dikelola sebesar Rp9.310.260.000.

Sementara itu, total kewajiban perjalanan yang seharusnya dibayarkan agen tersebut mencapai Rp10.647.000.000, dengan rincian sebagai berikut:

Bintang 3 Reguler 9 Hari: 336 orang x Rp20.000.000 = Rp6.720.000.000

Bintang 3 Ramadhan 30 Hari: 24 orang x Rp35.000.000 = Rp840.000.000

Bintang 3 Reguler 12 Hari: 19 orang x Rp32.500.000 = Rp617.500.000

Bintang 5: 35 orang x Rp38.000.000 = Rp1.330.000.000

Paket Aqsa: 7 orang x Rp48.500.000 = Rp339.500.000

DP Ibadah Haji: 4 orang x Rp200.000.000 = Rp800.000.000

Total keseluruhan kewajiban umroh dan haji tersebut mencapai Rp10.647.000.000.

“Hasil rekonsiliasi antara dana yang tercatat dikelola dengan total kewajiban menunjukkan adanya kekurangan sebesar Rp1.336.740.000. Selisih tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa sebagian dana jamaah tidak sepenuhnya disetorkan kepada travel sebagaimana mestinya,” jelas Ariel.

Ia menegaskan, temuan tersebut baru berasal dari pemeriksaan terhadap satu agen terbesar dan masih berdasarkan analisis rekening. Penelusuran lanjutan terhadap kemungkinan adanya aliran dana langsung dari jamaah kepada agen, serta pemeriksaan terhadap agen-agen lainnya, masih terus dilakukan.

“Proses klarifikasi dan pendalaman terus berjalan guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana jamaah, sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tutupnya.