SULTRAWINN.COM, KENDARI – Di tengah polemik kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), terungkap fakta penting terkait proses pengajuan program studi (prodi) baru yang sempat ditolak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud-Dikti).
Penolakan tersebut terjadi pada tahun 2016 akibat ketidaksinkronan antara dokumen sejarah pendirian yayasan dengan akta pendirian yayasan yang diunggah dalam Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) Kemendikbud-Dikti.
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unsultra, I Wayan Puguh, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pada 2016 Unsultra mengajukan lima prodi baru, yakni Prodi Pertambangan, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Guru PAUD, Agribisnis, serta Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK).
“Saat itu saya menjadi Kepala Unit Penjaminan Mutu dan ditugaskan menyiapkan seluruh dokumen administrasi pengajuan,” kata I Wayan Puguh, Rabu (14/1/2026).
Dokumen yang diunggah ke SIAGA meliputi keputusan rapat senat, rekomendasi yayasan, surat izin pendirian lembaga dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Nomor 0480 Tahun 1989, serta akta notaris pendirian Yayasan Unsultra tahun 2010.
Namun, enam bulan berselang, pihak Unsultra menerima pemberitahuan dari asesor Kemendikbud-Dikti bahwa pengajuan tersebut ditolak dan diminta melakukan perbaikan administrasi.
“Alasannya karena tidak ada kesesuaian antara sejarah pendirian Yayasan Dikti Sultra dengan akta yayasan tahun 2010 yang saya unggah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Yayasan Unsultra sejatinya didirikan pada tahun 1986, memperoleh izin operasional pada 1987 dari Kopertis Wilayah IX, dan izin pendirian lembaga pendidikan tinggi pada 1989 dari Depdikbud. Namun akta pendirian yayasan tahun 1986 tidak dilampirkan dalam pengajuan awal.
“Saya pikir akta lama tidak perlu diunggah karena sudah ada akta baru. Ternyata dinyatakan tidak sesuai. Setelah itu, saya unggah akta pendirian yayasan tahun 1986,” ujarnya.
Setelah perbaikan dokumen tersebut, Unsultra tidak lagi menerima catatan dari asesor. Pada 2017, Kemendikbud-Dikti akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) persetujuan pendirian prodi baru.
Dari lima prodi yang diajukan, dua prodi dinyatakan lolos dan mendapat izin operasional, yakni Prodi PGSD dan Prodi Pendidikan Guru PAUD. Sementara tiga prodi lainnya belum disetujui karena keterbatasan jumlah dosen.
“Sejak itu, setiap pengajuan prodi baru tidak lagi diminta dokumen sejarah yayasan, karena data dasarnya sudah tersimpan di Kemendikbud-Dikti,” tuturnya.
I Wayan Puguh juga menjelaskan perkembangan fakultas dan prodi di Unsultra. Awalnya terdapat lima fakultas dengan berbagai jurusan dan prodi. Namun pada 2013, terjadi penyesuaian akibat regulasi, minimnya peminat, serta tidak adanya laporan aktivitas akademik.
Sejumlah prodi seperti Teknologi Industri Pertanian, Jurnalistik, Penerangan, Antropologi, dan Studi Pembangunan dibekukan. Sementara Jurusan Pidana dan Perdata di Fakultas Hukum dilebur menjadi Prodi Ilmu Hukum.
“Hingga kini, lima fakultas dan lima prodi tetap terdaftar di Kemendikbud-Dikti berdasarkan izin pendirian tahun 1989, dan saat ini Unsultra telah memiliki 20 program studi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dokumen izin pendirian lembaga dari Depdikbud Nomor 0480 Tahun 1989 hingga kini masih digunakan, baik untuk pengajuan prodi, akreditasi, maupun proposal bantuan pendidikan, karena dinilai sesuai dengan Akta Yayasan Unsultra tahun 1986.












