P3D Desak Kejati Sultra Periksa Anugrah Anca, Kontraktor Tambang PT Mandala Jayakarta

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Nama Anugrah Anca kembali mencuat ke publik. Tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka ini disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Mandala Jayakarta (MJ) yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa perusahaan milik Anugrah Anca merupakan salah satu kontraktor mining di PT MJ. Menurutnya, aktivitas penambangan tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Anugrah Anca salah satunya yang menambang di kawasan hutan tanpa PPKH,” tegas Jefri, Selasa (17/9/2025).

Ia mendesak agar penyidik Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Anugrah Anca untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) Kepala Kejati Sultra Nomor: Print-06a/P.3/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025. Sprint tersebut terkait penyelidikan dugaan korupsi penambangan nikel oleh PT MJ di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), periode 2015–2021.

Dalam kurun waktu itu, PT MJ diduga melakukan penambangan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin PPKH sekaligus tidak menyetorkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagai tindak lanjut, penyidik Kejati Sultra telah melayangkan surat panggilan nomor B-600/P.3.5/Pd.1/09/2025 kepada Kepala Dinas Kehutanan Sultra untuk hadir dan memberikan keterangan pada Rabu (10/9/2025). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan oleh tim jaksa penyelidik, yakni Badri Wasil, Anita Theresia, Ady Haryadi Annas, dan Ramadan.

Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut mengungkap temuan mencengangkan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyebutkan adanya bukaan kawasan hutan oleh PT MJ yang tidak mengantongi PPKH.

Audit tersebut mencatat, total luas bukaan mencapai 55,75 hektare yang terbagi atas Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 2,96 Ha, Hutan Lindung (HL) 1,05 Ha, dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) 51,74 Ha. Ironisnya, PT MJ juga belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun Jaminan Pascatambang.