SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi. Sejumlah nama yang mencuat dalam persidangan kini telah diperiksa penyidik.
Kejati Sultra memastikan pengembangan perkara terus dilakukan meski vonis terhadap mantan Kepala Syahbandar Kolaka telah dijatuhkan. Penyidik mendalami peran sejumlah pihak yang namanya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menyebut proses pemeriksaan masih berjalan. Ia membenarkan bahwa sebagian pihak telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan.
“Infonya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Ilham saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (3/3/2026).
Terkait pihak-pihak yang telah diperiksa, Ilham mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, mengungkapkan bahwa sebagian besar nama yang disebut dalam persidangan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Timber dan Gofur sudah diperiksa,” kata Irwan.
Selain dua nama tersebut, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Koh Andi. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
“Untuk Koh Andi belum diperiksa karena belum diketahui keberadaannya. Surat panggilan sudah pernah dilayangkan,” tambahnya.
Diketahui, dalam perkara ini, selain mantan Kepala Syahbandar Kolaka, kejaksaan juga telah menjerat sejumlah pengusaha tambang nikel yang dinilai terlibat dan telah menjalani proses hukum. Penanganan kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Sultra.












