Nama Aceng Kembali Mencuat dalam Kasus Tambang Ilegal PT Toshida

SULTRAWINN.COM – Nama Aceng kembali mengemuka dalam skandal pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara, pengusaha tambang yang sebelumnya terseret dalam kasus korupsi pertambangan di Konawe Utara ini kini dikaitkan dengan operasi ilegal di PT Toshida Indonesia, Kolaka.

Dugaan keterlibatan Aceng dalam aktivitas ilegal bukan hal baru, ia disebut-sebut sebagai dalang di balik operasi dua perusahaan bermasalah, PT Trimega Pasific Indonesia (TPI) dan KSO Basman, yang beroperasi di IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Bahkan, aceng diduga menjadi aktor utama dalam jual beli ore nikel hasil tambang ilegal dari kedua perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, nama Heri, rekan bisnisnya, juga mencuat dalam pusaran kasus ini. Heri diduga memiliki peran strategis dalam jaringan tambang ilegal yang melibatkan PT TPI dan KSO Basman.

Meski jejak keterlibatan Aceng begitu jelas, Aparat Penegak Hukum (APH) tampaknya masih enggan menindak. Dari 38 perusahaan yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, nama Aceng sama sekali tidak masuk dalam daftar pemeriksaan.

Padahal, ia juga diduga terkait dengan aktivitas tambang ilegal di eks IUP PT Karya Murni Sejahtera (KMS 27) serta memiliki hubungan dengan tersangka kasus korupsi tambang, James dan Armando Pundimas (JAP). Keberadaannya bersama Glenn Ario Sudarto – pengawas lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang kini ditetapkan sebagai tersangka – semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan ilegal ini.

Tak cukup di Konawe Utara, jejak Aceng kini terlacak di Kabupaten Kolaka sebagai kontraktor mining atau memiliki skema Joint Operation (JO) dalam aktivitas penambangan di IUP PT Toshida Indonesia.

Informasi yang dihimpun mengungkap, Aceng diduga telah mengirimkan ore nikel sebanyak lima tongkang dari lokasi ini. Selain itu, PT Toshida Indonesia juga dikabarkan terlibat dalam transaksi jual beli ore ilegal dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu atau biasa disebut “dokumen terbang.”

PT Toshida Indonesia sendiri dipimpin oleh Ahmad Rivai Budiman (Direktur), Tommy Rasyid (Komisaris), dan La Ode Sinarwan Oda (Direktur Utama). Perusahaan ini sebelumnya telah menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan mereka.

Kasus ini kembali menguji ketegasan APH dalam menindak kejahatan tambang di Sulawesi Tenggara. Dengan rekam jejak yang begitu panjang, apakah Aceng akan terus bebas menjalankan aktivitas ilegalnya? Atau akhirnya hukum akan mengejarnya?