Lahan Sawit Ilegal Ditertibkan, Lahan Tambang Masih Menunggu Giliran

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna

SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai bergerak menindak perusahaan yang menguasai kawasan hutan secara ilegal. Aksi terbaru dilakukan terhadap lahan sawit milik perusahaan yang terbukti beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi penertiban tersebut pada Jumat (8/8/2025).

“Satgas PKH melakukan penertiban dan penguasaan lahan terhadap lahan sawit milik perusahaan yang berada dalam kawasan hutan,” ujarnya saat dihubungi.

Meski begitu, Anang mengungkapkan bahwa hingga kini Satgas PKH belum melakukan langkah serupa terhadap lahan tambang yang berada di kawasan hutan.

Padahal, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat puluhan perusahaan tambang yang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi denda administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ketika kementerian tersebut masih bergabung dengan Kementerian Kehutanan.

Sanksi itu dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut kedapatan menggarap kawasan hutan tanpa Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.

Pengamat lingkungan menilai, dengan adanya rekam jejak sanksi dari KLHK tersebut, peluang Satgas PKH untuk menindak perusahaan tambang di Sultra akan lebih besar.

“Data pelanggar sudah jelas, tinggal kemauan politik dan keberanian eksekusi,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebut namanya.

Langkah Satgas PKH ini dinilai menjadi ujian serius dalam penegakan hukum kehutanan di Indonesia, di tengah sorotan publik terhadap maraknya praktik perambahan hutan oleh korporasi besar.