KUPP Lapuko Konsisten Jaga Lingkungan Laut, Sosialisasikan Aturan Pencegahan Pencemaran di Perairan

Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Nurbaya, Sosialisasikan Aturan Pencegahan Pencemaran di Perairan

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, Konawe Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan perairan. Lewat kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, KUPP Lapuko mengajak para pelaku usaha pelabuhan untuk bersama-sama menjaga kebersihan laut.

Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari pada Kamis (23/5/2025) ini melibatkan konsultan dari Meredian Khatulistiwa sebagai narasumber, serta diikuti para pemilik Jetty atau pelabuhan khusus yang beroperasi di wilayah administrasi KUPP Kelas III Lapuko.

Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Nurbaya, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari langkah preventif untuk mengurangi potensi pencemaran laut sejak dini. Menurutnya, menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh pihak, termasuk pelaku usaha pelabuhan.

“Ini bagian dari implementasi Permenhub 58 Tahun 2013. Kami mulai secara bertahap, menata kembali wilayah Lapuko dengan pendekatan persuasif. Kita harus sama-sama menjaga lingkungan, karena laut yang bersih bukan hanya bermanfaat hari ini, tapi juga untuk generasi yang akan datang,” ungkap Nurbaya.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan perintah undang-undang. Jika pencemaran terjadi, dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak hukum bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Kalau sudah tercemar, kita bicara penanganan dan sanksi. Maka dari itu, pencegahan menjadi kunci utama. Jangan sampai anak cucu kita mewarisi laut yang rusak,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, para peserta juga mendapatkan pendampingan dari konsultan berpengalaman dalam bidang pengelolaan pencemaran laut. Nurbaya menyebut, peran pihak ketiga sangat penting untuk memastikan implementasi aturan berjalan optimal.

“Konsultan hadir untuk mendampingi para pelaku usaha. Namun, yang paling penting adalah komitmen dari mereka untuk sungguh-sungguh menjaga lingkungan. KUPP tentu tetap terlibat aktif dalam proses pengawasan,” imbuhnya.

Sementara itu, Technical Director Marine Pollution Specialist dari Meredian Khatulistiwa, Ganjar Adi Pradana, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KUPP Lapuko. Ia menyebut, kesadaran seperti ini menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Kami sudah berpengalaman lebih dari satu dekade di bidang ini, dan tentunya kami netral dalam memberikan jasa konsultasi. Yang kami dorong adalah kepatuhan terhadap regulasi serta terciptanya praktik usaha yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Ganjar juga menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan berarti menghambat pertumbuhan ekonomi, melainkan menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan.

“Sultra memiliki potensi ekonomi kelautan yang luar biasa, namun harus dijaga agar tidak merusak alam. Usaha tetap jalan, tapi lingkungan juga harus lestari,” pungkasnya.

Langkah KUPP Kelas III Lapuko ini mendapat sambutan positif dari peserta kegiatan. Para pemilik Jetty di wilayah tersebut menyatakan kesiapan mereka untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas pelabuhan.

Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pihak konsultan, harapannya laut di wilayah Konawe Selatan tetap bersih, aman, dan berkelanjutan untuk masa depan.