KSBSI Minta Gubernur Sultra Turun Tangan Selesaikan Upah 5 Eks Pekerja CV LBP

Ketua DPC KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Lima eks pekerja cleaning service Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara mengaku belum menerima upah mereka. Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Kelima pekerja tersebut sebelumnya dipekerjakan oleh CV Langit Bumi Perkasa (LBP), perusahaan outsourcing penyedia jasa cleaning service di Rujab Gubernur Sultra.

Ketua DPC KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, yang juga menjadi kuasa hukum para pekerja, mengatakan pihak perusahaan hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran upah.

“Kami masih menunggu kejelasan dari pihak perusahaan terkait pembayaran upah pekerja. Bahkan kami sudah dua kali bertemu dengan Kepala Biro Umum Pemprov Sultra untuk membahas masalah ini, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang,” ujar Iswanto, Selasa (25/2/2026).

Menurut Iswanto, total upah yang belum dibayarkan mencapai Rp10.400.000. Rinciannya, satu orang pengawas sebesar Rp3.000.000 dan empat orang cleaning service masing-masing Rp1.850.000 atau total Rp7.400.000.

Selain menyoroti tunggakan upah, KSBSI juga mempertanyakan besaran gaji yang diterima para pekerja selama ini. Iswanto menyebut upah cleaning service sebesar Rp1.850.000 dan pengawas Rp3.000.000 dinilai tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2026 sebesar Rp3.306.496 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/581 Tahun 2025.

“Sangat disayangkan jika gaji yang sudah jauh di bawah UMP pun masih sulit untuk dibayarkan. Apalagi jika nominalnya lebih besar, bagaimana nasib pekerja,” katanya.

KSBSI mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi bahkan memutus kerja sama dengan CV LBP apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja.

Iswanto juga meminta agar perusahaan segera membayarkan upah yang tertunggak, mengingat saat ini telah memasuki bulan Ramadan.

“Bagi sebagian orang mungkin Rp10,4 juta terlihat kecil, tetapi bagi pekerja jumlah itu sangat berarti. Ada keluarga yang harus dinafkahi, terlebih di bulan Ramadan ini,” tutupnya.