SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari melaporkan PT Tunggal Djaja Indah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Desk Ketenagakerjaan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri pabrik cat dan berlokasi di Kecamatan Baruga, Kota Kendari tersebut dilaporkan setelah seorang pekerja berinisial SM mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) selama bekerja.
Ketua DPC KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan dugaan pelanggaran itu terungkap saat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari.
Menurutnya, awalnya pihak serikat buruh hanya mempersoalkan hak pesangon pekerja. Namun setelah memeriksa dokumen pengupahan, ditemukan bahwa pekerja tersebut diduga menerima gaji di bawah UMK sejak mulai bekerja.
“Awalnya yang kami persoalkan adalah hak pesangon. Tetapi setelah melihat slip gaji pekerja, ternyata yang bersangkutan menerima upah di bawah UMK,” kata Iswanto, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, pekerja berinisial SM diketahui bekerja di perusahaan tersebut sejak Desember 2020 hingga Januari 2026. Pada Januari 2026, SM disebut diminta pihak perusahaan untuk mengajukan pengunduran diri.
Merasa haknya tidak terpenuhi, SM kemudian memberikan kuasa kepada KSBSI Kendari untuk mendampingi penyelesaian masalah tersebut.
Iswanto menambahkan, pihaknya sempat menawarkan solusi kepada perusahaan agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa memberatkan pihak perusahaan.
“Kami sudah mencoba berdiskusi dengan perusahaan. Bahkan kami menawarkan opsi agar tidak mempersoalkan pesangon, asalkan perusahaan bersedia membayar kekurangan upah selama pekerja tersebut bekerja,” jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu.
Namun, dalam mediasi tripartit pertama yang digelar pada 12 Maret 2026, pihak perusahaan disebut menolak membayar kekurangan upah. Perusahaan hanya bersedia memberikan uang pengganti hak dan uang pisah kepada pekerja.
Atas dasar itu, KSBSI Kendari memutuskan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sultra.
Iswanto menegaskan bahwa pembayaran upah di bawah UMK dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ketenagakerjaan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 185 jo Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dalam Pasal 185 disebutkan bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa KSBSI mendukung masuknya investasi di Kota Kendari, namun perusahaan diminta tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“KSBSI selalu mendukung hadirnya investasi demi pertumbuhan ekonomi daerah. Tetapi investasi tersebut juga harus mampu menyejahterakan sumber daya manusia dan mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.












