SULTRWINN.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur mendatang.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Sultra, Asril, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat provinsi yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari pada Minggu (22/9).
Dalam rapat tersebut, KPU Sultra menetapkan jumlah total pemilih sebanyak 1.876.792 orang, yang terdiri dari 933.361 pemilih laki-laki dan 943.431 pemilih perempuan. DPT ini tersebar di 17 kabupaten/kota, 221 kecamatan, 2.285 desa/kelurahan, dan 4.611 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Untuk pemilih baru, terdapat 12.063 orang, sementara jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 15.447. Kami juga melakukan perbaikan data sebanyak 10.416 pemilih,” ungkap Asril saat membacakan hasil rapat pleno.
Selain menetapkan DPT, KPU Sultra juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam pemilihan mendatang. SK ini diterima oleh masing-masing perwakilan pasangan calon pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sultra, Muhammad Mu’min Fahimuddin, menjelaskan bahwa jumlah DPT mengalami peningkatan sekitar 0,8 persen dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebelumnya.
” Jumlah TPS juga mengalami penambahan, dengan adanya satu TPS tambahan di Kabupaten Muna Barat, sehingga total TPS menjadi 4.611, ” ujarnya.
Mu’min menambahkan bahwa DPT ini akan menjadi dasar pengadaan logistik pemilu, termasuk surat suara yang akan disesuaikan dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen dari setiap TPS.
“Selain surat suara, kami juga sedang menunggu hasil rekapitulasi DPT untuk pengadaan alat bantu bagi pemilih tuna netra,” tutupnya.
Laporan : Jum