KPJN Soroti Pelanggaran Tata Ruang di Kendari, Desak Dinas PUPR Bertindak Tegas

KPJN Menyegel gudang semen ilegal di Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari

SULTRAWINN.COM, KENDARI –  Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap pelanggaran tata ruang yang semakin marak terjadi di Kota Kendari. Dalam pernyataan resminya, KPJN menilai Pemerintah Kota Kendari, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), belum menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan.

Juru Bicara KPJN, Asis, menyebut bahwa masih banyak aktivitas pembangunan dan bisnis yang beroperasi tanpa izin, bahkan terang-terangan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia meminta agar pergantian kepemimpinan di Dinas PUPR dijadikan momentum untuk meninggalkan pola lama yang kompromistis.

“Jangan ulangi pola lama yang lemah dalam pengawasan. Sudah saatnya ada langkah tegas untuk membenahi penataan kota,” tegas Asis, Kamis, (8/5/2025).

Salah satu kasus yang disorot KPJN adalah keberadaan gudang semen ilegal di Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia. Gudang tersebut berdiri di kawasan permukiman warga, yang jelas melanggar Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari.

“Kami sudah dua kali melakukan aksi dan melaporkan kasus ini ke Dinas PUPR, tapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas. Padahal pelanggarannya sangat nyata,” ungkapnya.

Menurutnya, Dinas PUPR hanya sebatas mengeluarkan surat teguran administratif berupa SP1, SP2, dan SP3, namun aktivitas ilegal tetap berjalan tanpa hambatan. Hal ini, lanjut Asis, menimbulkan kesan bahwa surat teguran tersebut hanya formalitas untuk meredam protes masyarakat.

“Seharusnya sudah ada penyegelan atau pembongkaran sesuai dengan Perwali No. 55 Tahun 2009, khususnya Pasal 2 Ayat 2. Tapi yang terjadi justru penguluran waktu dan pembiaran,” tambahnya.

KPJN mendesak agar Dinas PUPR bertindak tegas dengan menerapkan sanksi nyata terhadap pelanggaran tata ruang, bukan hanya retorika atau langkah administratif semata.

Selain itu, KPJN juga meminta Wali Kota Kendari untuk mengevaluasi kepemimpinan di tubuh Dinas PUPR. Menurut mereka, jika pola lama terus dipertahankan, maka visi dan misi Wali Kota untuk mewujudkan kota yang nyaman, bersih, dan bebas dari banjir akan sulit terealisasi.

“Dinas PUPR adalah ujung tombak pembangunan kota. Kalau tidak tegas, masyarakat akan terus jadi korban dari tata ruang yang semrawut,” tegas Asis.

KPJN menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal persoalan tata ruang di Kendari. Mereka berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas demi menciptakan kota yang lebih tertib dan layak huni.