SULTRAWINN.COM, KENDARI – Polemik dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang melibatkan usaha Coffee Shop Baiana.House memasuki babak baru. Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) resmi melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (24/2/2026).
Laporan tersebut diajukan Ketua KPJN, Asis, bersama pengurus dan dituntun oleh tim kuasa hukumnya. Langkah hukum ditempuh setelah aksi unjuk rasa jilid I dan II serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari dinilai belum menghasilkan kepastian hukum yang tegas.
“Aspek kepastian dan ketegasan hukum belum terlihat. Karena itu kami menempuh jalur hukum sebagai mekanisme konstitusional,” ujar Asis.
Dalam laporannya, KPJN merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah RTRW Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban menaati rencana tata ruang, perlindungan kawasan lindung, serta ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
KPJN juga meminta penyidik mendalami kepatuhan skema perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar dengan aktivitas usaha di lapangan, termasuk kesesuaian lokasi dan peruntukan ruang.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian antara KBLI dan aktivitas usaha, maka persoalan ini tidak lagi sebatas administratif,” katanya.
Sebagai bagian dari laporan, KPJN melampirkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 yang diterbitkan Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas PUPR. Dokumen tersebut dinilai sebagai indikasi adanya persoalan administratif yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Lebih lanjut, KPJN juga menyinggung preseden penegakan hukum di Kota Kendari, yakni kasus Rumah Makan Kampung Mangrove yang sebelumnya diproses aparat kepolisian atas dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan mangrove Teluk Kendari.
Menurut KPJN, preseden tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang tata ruang memungkinkan untuk dilakukan secara konsisten.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Publik berhak mendapatkan kepastian dan kesetaraan di hadapan hukum,” tegasnya.
KPJN menyatakan akan mengirimkan tembusan laporan ke Mabes Polri melalui tim kuasa hukumnya di Jakarta guna memastikan supervisi proses hukum. Dalam penanganan perkara ini, KPJN menggandeng Kantor Advokat Faisal Akbar and Partners.
Asis menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi maupun aktivitas usaha. Namun, menurutnya, investasi harus berjalan sesuai aturan dan prinsip kepastian hukum.
“Kami ingin penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan. Ini bukan hanya soal satu usaha, tetapi menyangkut tata kelola kota dan kepercayaan publik,” ujarnya.












