KPJN Desak Kejati Sultra Tetapkan Kepala Wilker Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tambang Kolut

Jenderal Lapangan KPJN, Dimas, Saat Melakukan Aksi Demonstrasi Depan Kejati Sultra

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) kembali menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Kali ini, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera menetapkan Kepala Wilayah Kerja (Wilker) sebagai tersangka.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Jenderal Lapangan KPJN, Dimas, dalam pernyataannya kepada awak media. Menurutnya, apabila penyidik telah menemukan bukti keterlibatan yang cukup, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka terhadap pejabat dimaksud.

“Kalau sudah memenuhi unsur, kami minta Kepala Wilker juga segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan dibiarkan berlama-lama bebas karena bisa menjadi batu sandungan bagi penegakan hukum. Bisa saja dia melakukan manuver yang memperkeruh penyelidikan,” tegas Dimas, Rabu (28/5/2025)

KPJN khawatir, lambatnya proses hukum justru memberi celah bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mengaburkan fakta serta menghalangi penyidikan. Dimas menilai, posisi Kepala Wilker yang masih aktif justru berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.

Tak hanya itu, Dimas juga mengungkap bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai munculnya tersangka baru dalam kasus yang tengah diusut Kejati Sultra tersebut. Sosok ini disebut-sebut sebagai “juru kunci” dalam skema pengaturan aliran dana hasil kegiatan ilegal di sektor tambang Kolaka Utara.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka baru ini adalah orang yang mengetahui secara rinci soal aliran dana. Karena itu kami meminta Kejati Sultra untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengusut siapa saja yang menerima dana koordinasi. Jangan sampai ini juga menyangkut tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Dimas mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Ia berharap kejaksaan dapat membongkar jaringan korupsi ini secara tuntas, termasuk menyeret pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi tambang tersebut, baik dari kalangan pejabat, swasta, maupun penegak hukum jika ada.

Menanggapi desakan KPJN, Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan secara intensif. Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena setiap langkah dalam proses hukum harus disertai dengan alat bukti yang kuat.

“Kami minta semua pihak bersabar. Penetapan tersangka itu tidak bisa asal-asalan. Penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti dan mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait. Jika unsur-unsur pidananya terpenuhi dan sudah diekspos dalam tim, tentu akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai aturan,” ujar Ruslan.

Ia memastikan bahwa Kejati Sultra akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ruslan juga mengingatkan bahwa penyidikan tidak boleh diintervensi oleh tekanan dari pihak manapun.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tambang di Kolaka Utara ini diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pelaku usaha yang bermain di balik aktivitas pertambangan ilegal. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPJN menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga para pelaku benar-benar dihukum sesuai perbuatannya. Mereka pun mengancam akan kembali turun ke jalan jika Kejati dinilai lamban atau terkesan melindungi pihak tertentu.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan, kami akan gelar aksi besar-besaran. Ini soal keadilan dan integritas hukum di negeri ini,” tutup Dimas.