SULTRAWINN.COM, KENDARI – Konsorsium Pemuda Pemerhati Hukum (KP2H) Sulawesi Tenggara melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja barang tahun 2024.
Laporan tersebut dilayangkan setelah KP2H menemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi belanja barang berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Ketua Bidang Hukum KP2H Sultra, Iswanto, mengatakan dugaan penyimpangan itu merujuk pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 41/LHP/XIX.KDR/12/2024.
Menurutnya, dalam laporan tersebut tercatat anggaran belanja barang KPUD Kolaka Timur tahun 2024 sebesar Rp17,3 miliar. Namun, realisasi yang tercatat hanya Rp13,6 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp4,3 miliar.
“Berdasarkan data LHP BPK RI yang kami miliki, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara anggaran dan realisasi belanja. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di KPUD Kolaka Timur,” kata Iswanto, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ujarnya.
KP2H Sultra menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga proses penanganannya tuntas.
“Kami berkomitmen mengawal persoalan ini sampai selesai. Jika diperlukan, kami juga siap memberikan data tambahan dan informasi kepada pihak kejaksaan untuk melengkapi alat bukti,” tambahnya.
Selain itu, KP2H juga meminta Kejati Sultra serius menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan anggaran di KPUD Kolaka Timur.
Iswanto menegaskan, apabila penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lambat, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini. Jika prosesnya terkesan lambat, kami akan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI,” tegasnya.












