SULTRAWINN.COM, KONAWE UTARA – Bentrokan antara warga dan pekerja tambang di Blok Matarape, wilayah perbatasan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat (2/10/2026), kembali menyoroti pentingnya pengelolaan konflik di kawasan pertambangan.
Kericuhan terjadi setelah warga memprotes aktivitas PT Anugrah Sakti Konstruksi (Askon) dan memblokade jalan hauling. Warga menyampaikan keluhan terkait debu dari aktivitas kendaraan tambang yang disebut masuk ke kawasan permukiman.

Sejumlah orang dari kedua pihak dilaporkan mengalami luka. Namun, jumlah korban dan detail kejadian masih menunggu keterangan resmi.
Peristiwa tersebut berlangsung sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Dalam naskah ini, gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” ditekankan sebagai pendekatan yang mengedepankan kedekatan kepolisian dengan masyarakat, pelayanan publik, serta penegakan hukum secara adil.
Polisi Didorong Hadir Sebelum Konflik Membesar
Konflik di kawasan pertambangan dinilai tidak selalu muncul secara tiba-tiba. Persoalan seperti debu, jalan hauling, lahan, lingkungan, tenaga kerja lokal hingga persoalan sosial dapat berlangsung sebelum berkembang menjadi aksi massa.
Karena itu, kepolisian didorong tidak hanya hadir ketika konflik sudah terjadi, tetapi juga membangun komunikasi dan pencegahan sejak potensi persoalan mulai muncul.
Salah satu pendekatan yang ditawarkan adalah membangun ruang komunikasi rutin yang mempertemukan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan mekanisme tersebut, keluhan masyarakat dapat disampaikan melalui jalur yang tersedia, sementara persoalan keamanan perusahaan maupun dugaan tindak pidana dapat ditangani sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti.
Polisi Harus Netral
Konsep “Polisi Bersama Masyarakat Tambang” dalam naskah tersebut menekankan pentingnya netralitas aparat.
Polisi tidak ditempatkan sebagai pengawal kepentingan perusahaan, tetapi juga bukan alat untuk memenangkan masyarakat dalam setiap perselisihan dengan perusahaan.
“Polisi harus berada di tengah sebagai pengawal hukum,” demikian salah satu poin dalam naskah tersebut.
Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, pekerja berhak mendapatkan keselamatan, sementara perusahaan memiliki hak memperoleh perlindungan hukum. Di sisi lain, seluruh pihak tetap berkewajiban menaati aturan.
Jika terdapat dugaan kekerasan maupun pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Lima Langkah Polisi Bersama Masyarakat Tambang
Ada lima pendekatan yang ditawarkan dalam konsep tersebut, yakni mendengar, mencegah, melindungi, menegakkan, dan mengawal.
Mendengar dilakukan dengan membuka ruang komunikasi serta kanal pengaduan masyarakat. Mencegah dilakukan melalui pemetaan potensi konflik dan sistem peringatan dini.
Selanjutnya, polisi memberikan perlindungan terhadap masyarakat, pekerja maupun pihak yang sah dari tindakan kekerasan. Dugaan tindak pidana diproses berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku, sementara pengaduan masyarakat dikawal agar memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Matarape Jadi Momentum Evaluasi
Peristiwa di Matarape dinilai dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi pola penanganan persoalan sosial di kawasan pertambangan.
Selain menjaga keamanan, penyelesaian persoalan tambang juga perlu memperhatikan hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar, termasuk dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
Pertambangan memang memiliki peran dalam investasi, perekonomian dan penciptaan lapangan kerja. Namun, manfaat ekonomi dan penyelesaian persoalan sosial di sekitar kawasan tambang juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Ketua Satgas SDA DPP Lembaga Adat Tolaki sekaligus Pengurus Pusat KBPP Polri, Rusmin Abdul Gani, menilai peristiwa Matarape dapat menjadi momentum untuk melihat kembali sejauh mana negara hadir sebelum persoalan di kawasan pertambangan berkembang menjadi konflik.
Menurutnya, pendekatan kepolisian bersama masyarakat perlu diarahkan pada upaya mendengar keluhan, mencegah konflik, memberikan perlindungan secara netral, serta menegakkan hukum berdasarkan aturan.
“Polisi bersama masyarakat adalah polisi yang mendengar sebelum masyarakat berteriak, mencegah sebelum konflik pecah, melindungi tanpa keberpihakan, dan menegakkan hukum tanpa melihat siapa yang berhadapan,” katanya.












