SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kuasa hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan profesional dalam menjalani proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Laode Muhamad Hiwayad, Abdul Razak Said Ali, dan Agus Toni dari LMH And Partner Law Office mengungkapkan bahwa SPI telah mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dengan baik, termasuk menjawab 38 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Kami sebagai kuasa hukum mendampingi langsung selama pemeriksaan. Klien kami kooperatif dan sangat menghargai proses hukum. Tidak ada tindakan menyalahgunakan wewenang seperti yang dituduhkan,” kata Abdul Razak kepada awak media.
Ia menegaskan, SPI dalam melaksanakan tugasnya selalu mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak pernah bertindak di luar kewenangan yang telah ditetapkan.
“Klien kami selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada itikad untuk menghambat pelayanan publik. Semua dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prosedur,” tambahnya.
Laode Muhammad Hiwayad menambahkan, dasar hukum yang digunakan oleh Kepala KUPP Kolaka dalam menerbitkan izin sandar dan izin berlayar telah mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Bahkan, setiap langkah administratif, termasuk penerbitan izin Jetty, telah disahkan melalui akta notaris dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
“Terkait izin Jetty, ada dasar perjanjian yang telah diaktakan dan dilaporkan ke Dirjen Hubla. Artinya, semua prosedur telah dilalui sesuai ketentuan,” jelas Hiwayad saat ditemui di salah satu warkop di Kota Kendari.
Ia juga menegaskan bahwa SPI dalam menjalankan tugasnya selalu mengedepankan kepentingan umum. Pelayanan diberikan kepada siapa pun selama persyaratan administrasi dipenuhi.
“Selama dokumen dan perizinannya lengkap, maka sudah menjadi kewajiban klien kami untuk memberikan pelayanan. Tidak ada alasan untuk menghalangi aktivitas pelayaran yang sah,” ujarnya.
Hiwayad juga menyinggung sistem digital perizinan yang telah diterapkan dalam pengurusan izin sandar dan berlayar, yaitu melalui platform Inavornet, sebagai wujud transparansi dan efisiensi dalam pelayanan.
“Semua sudah terintegrasi secara online. Jadi tidak ada ruang untuk manipulasi. Selama berkas sesuai, izin pasti diterbitkan,” pungkasnya.