Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 500 Miliar Milik PT Antam

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mendalami dugaan korupsi pada dua proyek besar milik PT Antam (Persero) Tbk yang dilaksanakan pada 2012. Proyek tersebut adalah pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) berkapasitas 12.000 DWT dan Belt Conveyor System di kawasan industri Pomalaa, dengan nilai kontrak fantastis yang melampaui Rp 500 miliar.

Dalam rilis pers yang diterima Senin (20/1/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa proyek Pelabuhan yang digarap PT Adhi Karya senilai USD 26,25 juta (sekitar Rp 420 miliar) serta proyek Belt Conveyor oleh PT Wijaya Karya senilai USD 11,15 juta (sekitar Rp 178 miliar) gagal diselesaikan sesuai jadwal.

“Kedua proyek tersebut hingga saat ini belum dapat difungsikan sesuai peruntukannya akibat perencanaan yang tidak matang dan lemahnya pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan,” ujar Dody.

Proyek Pelabuhan ditargetkan rampung dalam 15 bulan sejak kontrak ditandatangani pada 26 Maret 2012, namun hingga kini masih mangkrak. Kondisi serupa terjadi pada proyek Belt Conveyor, yang turut terhambat akibat kendala serupa.

Pihak Kejati Sultra memastikan akan menuntaskan penyidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut. Dengan nilai kontrak yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, kasus ini mencuat sebagai salah satu perhatian utama dalam pemberantasan korupsi di Sultra.

“Penyidikan ini mencerminkan komitmen kami untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara,” tegas Dody.