Kejati Sultra Terima Berkas Tahap II, Dua Tersangka Rokok Ilegal Ditahan

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus tindak pidana cukai, Kamis (16/01/2025). Proses ini dilakukan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari kepada jaksa penuntut umum Kejati Sultra.

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial AA alias A dan R, yang berasal dari pihak swasta, diduga melakukan pelanggaran serius. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, kedua tersangka dituduh menjual barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan hukum, seperti tidak mencantumkan pita cukai yang sah.

Kasus ini terungkap pada Selasa, 19 November 2024, di sebuah lokasi pembongkaran di Jalan Poros Kolaka Woro, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Barang bukti berupa 60 karton rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SEVEN, yang dilekati pita cukai bekas, diamankan dari sebuah truk kontainer dengan nomor polisi K 9639 JC. Barang tersebut rencananya akan dipindahkan ke mobil pick-up bernomor polisi DT 9569 DB untuk distribusi lebih lanjut.

“Dari hasil perhitungan, kerugian negara akibat penggunaan pita cukai bekas pada barang kena cukai hasil tembakau tersebut mencapai Rp1.394.294.400,” ungkap Dody dalam keterangan tertulisnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP.

Dody menyatakan bahwa Penuntut Umum Kejati Sultra telah memutuskan untuk menahan AA dan R di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 16 Januari hingga 4 Februari 2025. Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus memproses kasus ini dengan cermat demi menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara,” tutupnya.