SULTRAWINN.COM, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka resmi menetapkan empat karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, bernama Ahmad Jaelani.
Kasi Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif, membenarkan perkembangan terbaru kasus tersebut.
“Sudah ada penetapan tersangka, empat orang karyawan swasta,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/10/2025).
Insiden pengeroyokan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sore. Saat itu, korban mendatangi kantor PT PMS untuk menanyakan soal royalti lahan yang digunakan perusahaan sebagai jalan hauling. Namun, bukannya mendapat jawaban, Ahmad justru menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan karyawan perusahaan tambang itu.
Aksi pemukulan tersebut sempat viral di media sosial setelah rekaman video kejadian menyebar luas dan menuai reaksi publik. Warganet ramai-ramai mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh karyawan PMS.
Meski status tersangka sudah ditetapkan, polisi menyebutkan belum ada kepastian terkait penahanan.
“Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti di-update,” jelas Aiptu Dwi.
Sebelumnya, keempat karyawan tersebut telah diperiksa penyidik dan dimintai keterangan dalam berita acara klarifikasi.
“Empat orang terperiksa sudah dimintai keterangan, pekerjaan mereka karyawan swasta di PT PMS,” tambahnya.