Kasus Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana: Mantan Bupati Diperiksa, Kerugian Capai Rp9,4 Miliar

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Gedung Very Important Person (VIP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana terus bergulir.

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus, saat ini tengah memperbaiki berkas perkara untuk kedua kalinya setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

AKBP Rico Fernanda, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, mengonfirmasi bahwa berkas perkara sudah dua kali dikembalikan oleh Kejati untuk diperbaiki. Ia juga optimistis bahwa perbaikan berkas ini bisa segera diselesaikan dan dilimpahkan kembali ke kejaksaan pada minggu depan.

Dalam perkembangan terbaru, Mantan Bupati Bombana, T, telah diperiksa satu kali sebagai saksi dalam kasus ini. Rico menyebut bahwa hasil penyidikan selanjutnya bisa membuka peluang adanya penambahan tersangka, tergantung dari hasil gelar perkara dan arahan dari pihak kejaksaan.

“Berkas perkara sempat bolak-balik, tapi sekarang sedang diperbaiki lagi untuk ketiga kalinya. Kami sudah memeriksa banyak saksi, termasuk Mantan Bupati Bombana, T, dan saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Rico, via pesan WhatsApp, Senin  (23/9/2024).

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, menyatakan bahwa berkas perkara masih dalam status P19, yang berarti berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Ia juga mengonfirmasi bahwa hingga kini, Pidsus Kejati Sultra belum menerima pengembalian berkas dari Polda Sultra.

“P19, berkas masih di penyidik (Polda Sultra),” ujarnya Selasa (24/9/2024) saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa di Pidsus Kejati Sultra juga belum menerima pengembalian berkas dari Polda Sultra.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sultra Anti Korupsi. Dalam aksi protesnya, kelompok ini meminta pihak berwenang segera menangkap dan mengadili para oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka menuduh bahwa sejumlah pihak, termasuk Direktur Umum RSUD Bombana, PPK, kontraktor, konsultan perencanaan, dan konsultan pengawas, telah menerima fee dari proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana ini diperkirakan mencapai Rp9,4 miliar.

Hingga saat ini, penyidik Polda Sultra telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait kasus tersebut, dan pihak kepolisian terus berupaya menyelesaikan proses hukum dengan segera.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan angka kerugian yang cukup besar dan nama-nama penting di pemerintahan daerah Bombana. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi ke pengadilan.

Laporan : Jm